Kesimpulan Rapat dengan Kapolri, Komisi III Tegaskan Polri di Bawah Presiden
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berserta Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). (KOMPAS.com/Rahel Narda)
18:26
26 Januari 2026

Kesimpulan Rapat dengan Kapolri, Komisi III Tegaskan Polri di Bawah Presiden

- Komisi III DPR menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan kementerian.

Penegasan tersebut merupakan satu dari delapan poin kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, Senin.

Kesimpulan kedua, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, serta memberikan pertimbangan ihwal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Ketiga, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025

Komisi III menilai, Perpol itu sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

"Empat, Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat dan Propam," ujar Habiburokhman.

Kelima, Komisi III menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

Keenam, Komisi III meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Ketujuh, Komisi III meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

"Delapan, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait," ujar Habiburokhman.

Tag:  #kesimpulan #rapat #dengan #kapolri #komisi #tegaskan #polri #bawah #presiden

KOMENTAR