Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Eks Stafsus Yaqut: Saya Jalani Semuanya
Mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
18:10
26 Januari 2026

Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Eks Stafsus Yaqut: Saya Jalani Semuanya

- Mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengatakan, akan menjalani semua proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Alex usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Ya saya jalani semuanya,” kata Gus Alex.

Meski demikian, Alex irit bicara saat ditanya soal proses pemeriksaannya hari ini, termasuk terkait perannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Tanya penyidik saja nanti. Terima kasih ya mohon izin,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (26/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta pada pukul 9.38 WIB.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan Gus Alex tersebut.

Gus Yaqut dan Gus Alex jadi tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.

Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.

"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.

Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Tag:  #jadi #tersangka #kasus #kuota #haji #stafsus #yaqut #saya #jalani #semuanya

KOMENTAR