Bersaksi Di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Mengaku Pernah Idap Penyakit Rosacea Akibat Stres
Rosacea adalah penyakit kulit kronis yang menyebabkan kemerahan dan peradangan pada kulit wajah.
Hal tersebut terungkap saat Sandra Dewi dicecar soal uang Rp 150 juta dan Rp 190 juta dari rekening Quantum untuk pembayaran tas.
"Jadi uang itu dari suami saya untuk mengganti tas yang sudah diberikan kepada saya," kata Sandra Dewi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Sandra Dewi mengatakan kedua tas itu dibayar oleh Harvey, karena ia tidak bisa menjalani aturan kerja sama endorse yang sudah disepakati bersama.
"Saya waktu itu kena rosacea, kulit saya benjol benjol bernanah. Karena tidak bisa promosikan, sama suami saya dibayar lah buat ganti rugi kerjasama," ucapnya.
Sandra mengakui setelah itu, ia dibawa ke Singapura oleh Harvey Moeis untuk melakukan pengobatan.
Pengobatan tersebut dilakukan agar kulit wajahnya yang mulus bisa kembali lagi.
"Sampai ke rumah sakit, dokter cuma meminta saya tidak stres, itu saja. Karena penyakit ini timbul karena stres berlebihan," ucapnya.
Mengenai tas mewah yang disita Kejagung RI, Sandra Dewi memastikan semua barang tersebut ia dapatkan bukan dari hasil atau hadiah Harvey Moeis, tapi ia dapatkan dari hasil kerjanya sendiri.
"Semua tas mewah saya dapatkan karena Diendorse, ujar Sandra Dewi.
Untuk membuktikan asal usul tas mewah tersebut, Sandra Dewi membawa satu buah koper.
Sandra mengatakan selama 10 tahun atau sejak tahun 2014, ia sudah bekerja sama dengan perusahaan yang menjual tas branded.
Sandra diminta perusahaan tersebut untuk mempromosikan di akun Instagramnya.
Ketika ditanyakan satu persatu, Sandra mengaku sudah mendata semuanya dalam sebuah kertas, yang ia simpan di koper.
"Saya ada datanya yang mulia di koper itu, saya ambil terlebih dahulu," ucap Sandra Dewi.
Hakim pun meminta Sandra hanya menjelaskan saja tanpa mengeluarkan data-data yang sudah dipersiapkan olehnya.
"Tidak usah, kamu jelaskan saja tas ini pemberian suami anda atau bukan," ungkap Hakim Ketua persidangan.
Ketika jaksa menanyakan kepemilikan 88 tas tersebut satu persatu, Sandra Dewi pun membeberkan semuanya yang ia dapatkan hasil kerja sama endorsemen dari perusahaan tas.
"Semua tas ini bukan pemberian suami saya," tegas Sandra Dewi.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait perkara ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Tag: #bersaksi #sidang #harvey #moeis #sandra #dewi #mengaku #pernah #idap #penyakit #rosacea #akibat #stres