Ignasius Jonan Sakit, Absen di Sidang Korupsi Anak Riza Chalid
Menteri Kabinet Kerja 2014-2019 Ignasius Jonan saat mengikuti acara perayaan Hari Jadi ke-24 Tahun KPPU di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (Dok. Humas KPPU )
21:26
22 Januari 2026

Ignasius Jonan Sakit, Absen di Sidang Korupsi Anak Riza Chalid

- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019 Ignasius Jonan tidak hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah karena sakit dan menjalani pengobatan di luar negeri.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan perkara dengan terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2026).

"Izin Yang Mulia, Pak Ignasius Jonan sedianya untuk hadir, tapi ada informasi sedang sakit dan berobat ke luar negeri," ujar Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Alhasil, sidang hari ini hanya memeriksa satu orang saksi, yaitu Eks Wamen ESDM sekaligus Wakil Komisaris PT Pertamina, Arcandra Tahar. Arcandra diketahui menduduki jabatan ini pada periode 2016-2019.

Hari ini, Arcandra akan menjalani sidang pemeriksaan saksi untuk berkas perkara sembilan terdakwa, antara lain: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;

Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.

Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

Tag:  #ignasius #jonan #sakit #absen #sidang #korupsi #anak #riza #chalid

KOMENTAR