Jerat Sudewo Tersangka Dugaan Suap DJKA, KPK Pastikan Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lainnya
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 lainnya dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Penetapan Bupati Pati yang juga mantan anggota Komisi V DPR, Sudewo, sebagai tersangka menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mendalami kemungkinan adanya peran anggota DPR lainnya dalam proyek-proyek di lingkungan DJKA. "Ini masih akan terus kami telusuri dan tentunya nanti dari Saudara SDW (Sudewo) ini kita juga bisa masuk apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1).
Selain peran, KPK juga akan menelusuri dugaan aliran dana suap kepada anggota Komisi V DPR lainnya yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan. "Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota dewan di Komisi V lainnya, ini tentu masih akan terus kami telusuri, kami dalami," tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara dugaan suap proyek DJKA sebelumnya, terungkap sejumlah nama anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat dalam pengaturan dan permintaan proyek jalur kereta api. Total terdapat 19 nama yang disebut, yakni Lasarus (PDIP), Ridwan Bae (Golkar), Hamka Baco Kady (Golkar), Sudewo (Gerindra), Novita Wijayanti (Gerindra), Sumail Abdullah (Gerindra), Ali Mufthi (Golkar), Ishak Mekki (Demokrat), Lasmi Indaryani (Demokrat), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB), Sofyan Ali (PKB), Mochamad Herviano Widyatama (PDIP), Sukur H. Nababan (PDIP), Sudjadi (PDIP), Sadarestuwati (PDIP), Sri Rahayu (PDIP), Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP), Fadholi (Nasdem), dan Sri Wahyuni (Nasdem).
KPK membuka peluang untuk memeriksa para anggota DPR tersebut. Namun, Budi menegaskan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. "Pemanggilan setiap saksi dalam rangkaian proses penyidikan tentu nanti berdasarkan kebutuhan penyidik untuk didalami berdasarkan informasi atau bukti-bukti awal," ujarnya.
Budi juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan fakta persidangan dan putusan pengadilan dalam perkara sebelumnya menjadi bukti tambahan bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan kasus suap proyek DJKA. "Apakah kemudian fakta-fakta itu bisa menjadi bukti baru atau bukti tambahan untuk kemudian KPK melakukan pengembangan penyidikannya, itu nanti kita akan lihat perkembangannya," ungkapnya.
Meski demikian, KPK saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara Sudewo. Sudewo yang merupakan anggota Komisi V DPR periode 2019–2024 dan bermitra dengan Kemenhub diduga menerima aliran dana terkait proyek pembangunan DJKA di sejumlah titik.
"Ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW," ucap Budi.
Keterlibatan Sudewo dalam perkara ini, lanjut Budi, telah terkonfirmasi melalui keterangan para saksi serta fakta persidangan terdakwa sebelumnya. Atas dasar itu, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
"Tentu nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam kesempatan berikutnya bagaimana peran-peran Saudara SDW ini dalam pelaksanaan proyek-proyek di DJKA, termasuk dari proyek mana saja dan berapa nilainya," pungkasnya.
Tag: #jerat #sudewo #tersangka #dugaan #suap #djka #pastikan #telusuri #keterlibatan #anggota #komisi #lainnya