Tafsir Hakim atas Kohabitasi: Uji Keadilan bagi Nikah Siri dalam KUHP Baru
Ilustrasi menikah(freepik.com)
16:02
22 Januari 2026

Tafsir Hakim atas Kohabitasi: Uji Keadilan bagi Nikah Siri dalam KUHP Baru

KOHABITASI atau hidup bersama di luar perkawinan memperoleh perhatian serius dalam KUHP baru melalui Pasal 411 dan 412. Pengaturan ini menandai perubahan sikap negara terhadap relasi privat yang berdampak sosial.

Negara tidak lagi sepenuhnya menyerahkan urusan relasi laki-laki dan perempuan kepada moral masyarakat. Namun, negara juga tidak mengambil posisi represif.

Pilihan menjadikan kohabitasi sebagai delik aduan menunjukkan kehati-hatian pembentuk undang-undang. Di titik ini, hukum pidana tidak bekerja secara otomatis. Ia bergantung pada penilaian dan tafsir hakim.

Dalam praktik peradilan, kohabitasi jarang dipahami sebagai sekadar tinggal bersama. Hakim menilai relasi yang lebih dalam. Unsur hidup bersama sebagai suami istri menjadi fokus utama.

Dari hasil wawancara dengan beberapa hakim pengadilan negeri pada akhir 2025, terungkap bahwa pembuktian kohabitasi selalu dikaitkan dengan relasi seksual, pengakuan sosial sebagai pasangan, serta keberlangsungan hidup bersama dalam satu rumah tangga.

Hakim menilai fakta-fakta tersebut secara kumulatif. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kohabitasi bukan konsep kaku, tetapi konstruksi hukum yang lahir dari pembacaan atas realitas sosial.

Masalah menjadi lebih kompleks ketika kohabitasi dikaitkan dengan nikah siri.

Dalam masyarakat, nikah siri sering dipandang sebagai solusi keagamaan. Akad nikah telah dilakukan. Rukun dan syarat terpenuhi. Namun, negara tidak mencatat perkawinan tersebut.

Akibatnya, relasi suami istri yang sah secara agama tidak memiliki pengakuan administratif. Dalam konteks delik kohabitasi, kondisi ini menimbulkan ambiguitas hukum yang serius.

Pengalaman praktisi hukum menunjukkan bahwa pasangan nikah siri yang hidup bersama rentan dilaporkan dengan dalih kohabitasi.

Pengaduan sering datang dari keluarga atau lingkungan sekitar yang merasa terganggu oleh keberadaan pasangan tersebut.

Dalam beberapa kasus, pelaporan dipicu konflik keluarga atau sengketa waris. Hakim kemudian dihadapkan pada dua klaim hukum yang saling berhadapan.

Di satu sisi ada pengakuan ikatan perkawinan menurut agama. Di sisi lain ada ketentuan hukum positif yang menuntut pencatatan sebagai syarat pengakuan negara.

Dalam kondisi seperti ini, hakim tidak memiliki pedoman tunggal. Putusan sangat bergantung pada cara hakim membaca fakta.

Hakim yang mengedepankan keadilan substantif cenderung melihat substansi perkawinan. Mereka menilai adanya akad, wali, saksi, dan mahar.

Jika unsur tersebut terbukti kuat, maka hakim biasanya berhati-hati menerapkan delik kohabitasi.

Namun, hakim yang berpegang ketat pada legalitas formal dapat menilai ketiadaan pencatatan sebagai dasar kuat untuk menganggap relasi tersebut berada di luar perkawinan yang diakui negara.

Perbedaan pendekatan ini menunjukkan betapa luasnya ruang tafsir yang dibuka oleh delik kohabitasi.

Hukum Islam memandang persoalan ini dari sudut berbeda. Islam tidak mengenal kohabitasi sebagai relasi netral.

Relasi laki-laki dan perempuan harus dibingkai melalui akad nikah. Hidup bersama tanpa akad dipandang sebagai perbuatan haram.

Namun, Islam juga membedakan secara tegas antara nikah sah dan zina. Nikah siri tetap sah selama memenuhi rukun dan syarat.

Persoalan pencatatan tidak memengaruhi keabsahan akad, tetapi memengaruhi aspek perlindungan hukum dan kemaslahatan.

Pandangan ulama kontemporer menegaskan bahwa pencatatan nikah memiliki fungsi preventif. Ia melindungi hak perempuan dan anak. Ia mencegah penyalahgunaan relasi perkawinan.

Oleh karena itu, meskipun nikah siri sah secara agama, praktik ini tidak dianjurkan dalam konteks negara modern.

Namun, Islam tidak membenarkan penyamaan nikah siri dengan perbuatan zina. Perbedaan ini penting agar hukum pidana tidak mengaburkan batas antara pelanggaran administratif dan pelanggaran moral yang berat.

Dalam konteks ini, hakim memegang peran sentral sebagai penafsir nilai. Hakim tidak hanya menerapkan pasal, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan nilai keagamaan.

Data wawancara menunjukkan bahwa hakim yang memahami konteks sosiologis dan religius masyarakat cenderung lebih proporsional dalam memutus perkara kohabitasi.

Mereka menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Mereka lebih berhati-hati agar pemidanaan tidak justru merugikan pihak yang lemah, terutama perempuan.

Kohabitasi dalam KUHP baru pada akhirnya bukan sekadar soal hidup bersama. Ia adalah cermin relasi antara hukum negara dan nilai yang hidup dalam masyarakat.

Nikah siri memperlihatkan dengan jelas ketegangan tersebut. Di satu sisi ada tuntutan kepastian administratif. Di sisi lain ada realitas keagamaan yang tidak dapat diabaikan.

Ruang tafsir hakim menjadi jembatan yang menentukan arah keadilan. Jika ruang ini diisi dengan kepekaan dan kehati-hatian, hukum pidana dapat berfungsi sebagai pelindung. Jika tidak, ia berpotensi menjadi sumber ketidakadilan baru.

Tag:  #tafsir #hakim #atas #kohabitasi #keadilan #bagi #nikah #siri #dalam #kuhp #baru

KOMENTAR