Menakar Formula agar Polri Tak Jadi Alat Kekuasaan
- Gagasan menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka, kali ini dalam pembahasan reformasi kelembagaan kepolisian.
Wacana ini tidak sekadar menyangkut perubahan struktur organisasi, tetapi menyentuh persoalan mendasar politik keamanan dan relasi kekuasaan dalam negara demokratis.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa wacana tersebut harus dibaca dalam kerangka yang lebih luas.
Menurut dia, keamanan merupakan persoalan yang sangat kompleks dan tidak bisa direduksi hanya sebagai urusan kepolisian.
“Keamanan adalah sesuatu yang sangat kompleks dan tidak bisa direduksi hanya terkait persoalan kepolisian. Tugas kepolisian akan sangat berat bila mengurus semua persoalan keamanan,” kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (22/1/2026).
Bambang menjelaskan, persoalan ini berkaitan erat dengan politik keamanan. Dalam praktiknya, kekuasaan kerap melakukan sekuritisasi untuk menjaga hegemoninya.
“Hal ini juga menjadi persoalan terkait politik keamanan, di mana kekuasaan sering kali melakukan upaya securitisasi dalam menjaga hegemoninya. Hal ini tentu menjauh dari nilai-nilai demokrasi yang substansial,” ujarnya.
Menjaga Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan
Dalam konteks tersebut, posisi Polri menjadi sangat penting. Bambang mengingatkan bahwa Reformasi 1998 mengamanatkan pencabutan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), termasuk peran sosial politik TNI dan Polri.
Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme aparat negara.
“Itu penting untuk menjaga Polri maupun TNI berada dalam koridornya sebagai aparat negara yang profesional. TNI sebagai alat utama pertahanan negara dan Polri sebagai alat utama keamanan negara,” katanya.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Sabtu (24/6/2023).
Namun, menurut Bambang, persoalan muncul ketika terjadi bias dalam memaknai posisi tersebut. Bias itu berpotensi menyeret institusi keamanan keluar dari peran profesionalnya.
“Problemnya muncul ketika ada bias yang terjadi terkait posisi tersebut, sehingga masing-masing terjebak sebagai alat kekuasaan negara,” ujar dia.
Karena itu, Bambang menekankan pentingnya membangun sistem yang memastikan Polri tetap menjadi alat negara, bukan alat kekuasaan.
“Untuk menjaga agar Polri tetap sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan, harus dibangun sistem yang bisa memastikan kepolisian bisa berjarak dengan kekuasaan,” ucapnya.
Saat ini, Polri di bawah presiden langsung
Bambang juga menyoroti posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden. Menurut dia, model tersebut tidak sepenuhnya bebas dari risiko.
“Polri di bawah Presiden langsung ternyata juga berpotensi dijadikan alat kekuasaan Presiden. Makanya perlu ada pembatasan-pembatasan secara struktur kelembagaan maupun melalui lembaga kontrol dan pengawasan yang kuat,” kata Bambang.
Lantas bagaimana formula yang tepat agar Polri tidak menjadi alat kekuasaan?
Opsi perbaikan
Secara struktural, Bambang menilai perlu dikaji ulang pentingnya peran lembaga setingkat kementerian sebagai mitra Polri dalam mengelola keamanan.
Ia menyebutkan dua alternatif yang dapat dipertimbangkan. Alternatif pertama adalah pembentukan kementerian keamanan yang menjadi partner Polri dalam menyusun anggaran maupun kebijakan terkait keamanan.
“Ini tidak berarti Kapolri di bawah kementerian. Kapolri tetap dipilih dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ujarnya.
Alternatif kedua adalah peningkatan lembaga kontrol dan pengawasan eksternal untuk memastikan bahwa program reformasi kultural, instrumental, maupun struktural Polri dijalankan dengan sebenar-benarnya.
Bambang mengakui, skema tersebut memiliki konsekuensi politik. Kewenangan Polri akan berkurang dan hal itu tidak selalu menguntungkan kekuasaan.
“Kerugiannya memang Polri akan dikurangi kewenangannya dan ini tidak menguntungkan kekuasaan yang memiliki kecenderungan memanfaatkan semua sumber daya, termasuk Polri,” kata Bambang.
Selain itu, pola relasi Polri dengan parlemen juga akan berubah. Dengan adanya kementerian keamanan, parlemen tidak perlu lagi memanggil Kapolri secara langsung terkait anggaran maupun kebijakan keamanan.
“Parlemen tidak perlu lagi secara langsung memanggil Kapolri terkait anggaran maupun kebijakan keamanan, tetapi cukup pada menteri. Jadi interaksi Kapolri dengan parlemen lebih diminimalisasi,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa posisi kementerian tersebut bersifat setara, bukan hierarkis.
“Posisi kementerian itu setara, sama seperti Kementerian Pertahanan dengan TNI. Panglima TNI bukan bawahan Menteri Pertahanan. Sama juga Kapolri bukan di bawah Menteri Keamanan,” kata dia.
Belum ada keputusan final
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian masih berada pada tahap awal pembahasan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan gagasan tersebut mencuat dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Yusril bilang sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril dalam siaran pers Kemenko Kumham Imipas, Rabu (21/1/2026).
Yusril mengatakan, hingga saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno.
Komisi telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri, yang fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujarnya.
Yusril menambahkan, reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Terkait laporan kepada Presiden, Yusril mengatakan, draf laporan reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari.
Saat ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” tuturnya.
Yusril menegaskan bahwa isu-isu teknis yang bersifat internal, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan, tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden karena menjadi ranah internal Kepolisian.
Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” imbuhnya.