Korban Bencana Sumatera Gugat Ketentuan Penetapan Status Bencana Nasional
Pemohon dalam perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang menggugat pasal terkait penetapan status bencana nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/1/2026).()
15:14
22 Januari 2026

Korban Bencana Sumatera Gugat Ketentuan Penetapan Status Bencana Nasional

- Sebanyak tujuh orang mengajukan permohonan uji materiil terhadap pasal yang mengatur tentang penetapan status bencana nasional.

Mereka adalah Elydya Kristina Simanullang (Pemohon I), Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).

Dalam perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Pemohon menggugat Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adapun Elydya Kristina Simanullang selaku Pemohon I merupakan korban bencana di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada akhir 2025.

"Pemohon I adalah bagian dari korban bencana alam November 2025. Bahwa adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa yang merupakan korban langsung bencana alam yang terjadi di Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara," ujar Christian Adrianus Sihite yang merupakan Pemohon VII dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026).

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyorot pemerintah yang tidak menetapkan banjir serta tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai bencana nasional.

Padahal fraksi di DPR hingga sejumlah kepala daerah sudah menyerukan agar status bencana nasional ditetapkan untuk tiga provinsi tersebut.

Hal tersebut semakin ditambah dengan jumlah korban jiwa per 15 Desember 2025 yang sudah mencapai 1.016 orang dan 850 ribu orang mengungsi.

Namun, pemerintah dalam penanganan bencana di Sumatera justru menyebutnya sebagai prioritas nasional, yang tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana.

Adapun Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana selengkapnya berbunyi, "Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan."

Sedangkan Pasal 7 ayat (3) berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden."

"Pemohon I tidak hanya mengalami penderitaan secara emosional dan psikologis, tetapi juga mengalami kerugian konstitusional yang bersifat nyata dan aktual. Berupa hilangnya rasa aman, hilangnya tempat tinggal yang layak, serta terganggunya kelangsungan kehidupan dan masa depan Pemohon I," ujar Christian.

Christian menyampaikan, kerugian dari Pemohon I tidak hanya disebabkan oleh bencana, tetapi diperparah tidak adanya peraturan presiden (perpres) yang menetapkan status bencana nasional di Sumatera.

"Sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon I mengenai standar indikator dan memberikan kepastian tolak ukur yang objektif dalam menentukan status bencana nasional," ujar Christian.

"Bahwa tidak adanya indikator yang jelas dan mengikat dalam norma a quo, negara tidak memiliki kewajiban yang terukur untuk memastikan keberlanjutan pendidikan korban bencana dan keluarganya. Sehingga Pemohon I dan adiknya atas nama Willy Fujimori Simanullang terpaksa menanggung beban ekonomi dan psikologis sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara," sambungnya menegaskan.

Dalam petitumnya Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator antara lain: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.”

Serta, menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Tag:  #korban #bencana #sumatera #gugat #ketentuan #penetapan #status #bencana #nasional

KOMENTAR