Bantahan Sudewo Usai Jadi Tersangka: Saya Betul-betul Tidak Mengetahui
DITAHAN: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
10:18
21 Januari 2026

Bantahan Sudewo Usai Jadi Tersangka: Saya Betul-betul Tidak Mengetahui

- Bupati Pati Sudewo membantah sangkaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sendiri menetapkan Sudewo sebagai tersangka atas dua kasus. Pertama adalah tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Kedua adalah kasus suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” ujar Sudewo usia dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Kasus Pemerasan Calon Perangkat Desa

Dalam kasus pertama, Sudewo disebut membentuk Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator lapangan (korlap) pemerasan calon perangkat desa (caperdes).

Kedelapan orang tersebut merupakan kepala desa yang berasal dari berbagai desa di Kabupaten Pati. Mereka beranggotakan:

  1. Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana;
  2. Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;
  3. Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
  4. Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;
  5. Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;
  6. Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota;
  7. Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen;
  8. Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.

Setelah membentuk Tim 8, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.

"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa.

"Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," sambungnya.

Dalam proses pengumpulan uang tersebut, calon perangkat desa diduga mendapatkan ancaman dari Tim 8.

BARANG BUKTI: Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati Sudewo terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan barang bukti Rp 2,6 miliar, dan Wali Kota Madiun Maidi terkait kasus dugaan suap fee proyek dan dana CSR di Madiun dengan barang bukti Rp550 juta.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja BARANG BUKTI: Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati Sudewo terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan barang bukti Rp 2,6 miliar, dan Wali Kota Madiun Maidi terkait kasus dugaan suap fee proyek dan dana CSR di Madiun dengan barang bukti Rp550 juta.

Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.

Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa dalam TIm 8 itu menjadi tersangka.

Adapun ketiga kepala desa itu adalah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus Suap DJKA

Sementara itu dalam kasus suap DJKA, KPK menduga Sudewo menerima aliran commitment fee dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub.

"Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, 13 Agustus 2025 lalu.

Kasus tersebut kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK.

"Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA, itu hari ini kita juga sudah dinaikan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Tag:  #bantahan #sudewo #usai #jadi #tersangka #saya #betul #betul #tidak #mengetahui

KOMENTAR