Mengenal ''Tim 8'' Bentukan Bupati Pati Sudewo yang Peras Calon Perangkat Desa
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/1/2026) malam, terungkap adanya "Tim 8" bentukan Sudewo yang terlibat dalam kasus tersebut.
Apa "Tim 8" bentukan Sudewo? Lalu, apa perannya dalam kasus dugaan pemerasan kepala desa?
Anggota Tim 8 Bentukan Sudewo
Tim 8 tersebut bentukan Sudewo berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) pemerasan calon perangkat desa (caperdes).
Kedelapan orang tersebut merupakan kepala desa yang berasal dari berbagai desa di Kabupaten Pati. Mereka beranggotakan:
- Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana;
- Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;
- Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;
- Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota;
- Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen;
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, instruksi terkait dugaan pemerasan ini muncul pada akhir 2025 setelah Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes),” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa.
Kumpulkan Rp 2,6 Miliar
Setelah membentuk Tim 8, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," ungkap Asep.
"Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," sambungnya.
Dalam proses pengumpulan uang tersebut, calon perangkat desa diduga mendapatkan ancaman dari Tim 8.
Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW," ungkap Asep.
BARANG BUKTI: Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati Sudewo terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan barang bukti Rp 2,6 miliar, dan Wali Kota Madiun Maidi terkait kasus dugaan suap fee proyek dan dana CSR di Madiun dengan barang bukti Rp550 juta.
Sudewo Jadi Tersangka
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa dalam TIm 8 itu menjadi tersangka.
Adapun ketiga kepala desa itu adalah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #mengenal #bentukan #bupati #pati #sudewo #yang #peras #calon #perangkat #desa