KSPI Sebut Pembatasan Outsourcing Tak Jelas, Buka Celah Korupsi
Presiden KSPI Said Iqbal saat ditemui di sela unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni’am)
14:12
7 Mei 2026

KSPI Sebut Pembatasan Outsourcing Tak Jelas, Buka Celah Korupsi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang outsourcing justru membuka celah korupsi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, celah korupsi itu timbul karena norma pasal dalam Permenaker tersebut tidak tegas, alias karet.

“Dan kalian kan sudah tahu korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan itu karena ada pasal abu-abu seperti ini tentang K3 pasalnya abu-abu (terjadi) korupsi,” kata Said saat ditemui di sela-sela unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/6/2026).

Baca juga: KSPI Geruduk Kantor Kemenaker, Tuntut Larangan Outsourcing

Demonstrasi buruh menuntut revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang pekerjaan alih daya (outsourcing). Kompas.com/Dian Erika Demonstrasi buruh menuntut revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang pekerjaan alih daya (outsourcing).

“Tentang tenaga kerja asing abu-abu (terjadi) korupsi,” tambahnya.

Said menuturkan, Pasal 3 Ayat 2E Permenaker tersebut mengatur pekerja outsourcing boleh digunakan di antaranya untuk layanan penunjang operasional.

Pasal itu dinilai karet karena tidak dilengkapi penjelasan definisi layanan penunjang operasional.

Padahal, peraturan menteri merupakan produk hukum yang mengatur teknis sehingga harus merinci jenis pekerjaan yang masih dibolehkan menggunakan outsourcing.

Baca juga: Frasa yang Membuka Celah dalam Aturan Outsourcing Baru

“Ini main-main Menteri Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan ini untuk outsourcing dilegalkan,” tuding Said.

Menurutnya, kondisi riil di lapangan sampai saat ini banyak perusahaan menggunakan pekerja outsourcing dalam proses produksi langsung.

Fenomena itu terjadi di industri padat karya seperti otomotif, barang dan jasa, hingga perusahaan perbankan.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026)KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026)

“Misal, orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik itu outsourcing atau teller di bank itu outsourcing,” ujar Said.

Baca juga: Pembatasan Outsourcing di 6 Sektor, Ini Dampaknya bagi Pekerja dan Perusahaan

Pada kesempatan yang sama, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suparno menyebut Pasal 5 Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 memberikan cek kosong kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah.

Pasal itu berbunyi, “Permohonan pencatatan Perjanjian Alih Daya diajukan oleh Perusahaan Alih Daya kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh para pihak”.

Norma pasal itu, kata Suparno, mengatur perjanjian antara perusahaan alih daya dan pemberi kerja hanya dicatatkan di Dinas Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk membolehkan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing. Sementara, jenis pekerjaan yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2, terutama terkait pekerjaan penunjang produksi dinilai tidak jelas.

Baca juga: Aturan Baru Outsourcing Berlaku, Pemerintah Batasi Hanya 6 Jenis Pekerjaan

“Nah inilah memberikan cek kosong atau akan berpotensi korupsinya sangat besar,” tutur Suparno.

Sebelumnya, menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Melalui aturan ini, Yassierli membatasi penggunaan outsourcing hanya pihak tertentu, yakni layanan kebersihan dan pengamanan.

Kemudian penyediaan makanan dan minuman, penyediaan pengemudi dan angkutan kerja, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Baca juga: Permenaker Baru, Ini Hak Pekerja Outsourcing

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).

Tag:  #kspi #sebut #pembatasan #outsourcing #jelas #buka #celah #korupsi

KOMENTAR