Nadiem Ungkit Kemendikbud 3 Kali Kunci Pengadaan Windows Sebelum Ia Menjabat
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud sudah tiga kali dikunci ke sistem operasi Windows dalam peraturan menteri (permen).
Hal ini Nadiem sampaikan saat waktu jeda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Kenyataannya sudah terbukti, dari permen-permen sebelumnya selalu dikunci Windows, sudah tiga kali dikunci Windows," ujar Nadiem saat ditemui di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Nadiem mengatakan, penguncian sistem ini telah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
Tapi, ketika pengadaan beralih ke sistem operasi Chrome, hal ini tiba-tiba dipertanyakan.
"Giliran berubah dari Windows ke Chrome, tiba-tiba dipermasalahkan pengkunciannya. Kenapa? Kok lucu?" lanjut Nadiem.
Diberitakan, Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri mengatakan, pengadaan TIK di kementerian telah dikunci pada spesifikasi produk berbasis Chrome sebelum pengadaan dilaksanakan.
Hal ini terungkap ketika Jumeri menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
"Apakah Permendikbud 5 tahun 2021 lalu ada program namanya TKDN 40% itu adalah penguncian atau pengkondisian yang sebenarnya mengarahkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu?" tanya salah satu jaksa dalam sidang.
Jumeri membenarkan, pengadaan itu sudah terkunci pada Chromebook dan sejumlah perusahaan.
Hal ini karena, syarat pengadaan hanya dapat dipenuhi oleh beberapa perusahaan.
"Karena di Permen sudah dikunci bahwa harus pakai Chrome OS dan Chromebook," jawab Jumeri.
"Yang kedua harus ada TKDN 40%. Setahu saya waktu itu hanya ada dua atau tiga perusahaan yang bisa memenuhi TKDN 40% itu," lanjutnya.
Jumeri mengaku tidak ingat persis perusahaan mana saja yang dapat mengikuti pengadaan.
Jaksa pun membacakan beberapa nama yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #ungkit #kemendikbud #kali #kunci #pengadaan #windows #sebelum #menjabat