Cerita Eks Dirjen, Jurist Tan ‘The Real Menteri’ Bukan Nadiem
Jurist Tan eks stafsus Nadiem Makarim di Kemendikbudristek(KOMPAS.ID)
13:38
19 Januari 2026

Cerita Eks Dirjen, Jurist Tan ‘The Real Menteri’ Bukan Nadiem

- Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri mengatakan, kewenangan luas yang dimiliki oleh Jurist Tan seakan-akan membuat seperti menteri yang sesungguhnya.

Padahal, Jurist merupakan staf khusus dari Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.

Hal ini terungkap dalam keterangan Jumeri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.

“Tanggal 10 September saudara menjelaskan saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Lalu saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai "the real Menteri". Coba saudara ceritakan apa maksudnya?” tanya Ketua Tim JPU Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Jumeri mengatakan, dalam beberapa kesempatan, dia pernah Nadiem mengatakan, kalau perkataan Jurist Tan itu agar dianggap seperti keluar langsung dari mulutnya.

“Pak Menteri Nadiem Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya,” kata Jumeri.

Pernyataan dari Nadiem ini membuat para pejabat kementerian beranggapan kalau Nadiem dan Jurist adalah satu kesatuan.

“Jadi, kemudian kami berpandangan bahwa antara Pak Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Jadi, karena memang beberapa kali Pak Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya,” ujar Jumeri.

Alasan Jurist Tan banyak kewenangan

Jurist Tan bukan pegawai internal kementerian. Ia bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.

Tepatnya, pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri.

Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.

Ketika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf menteri ini.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan Selasa (16/12/2025).

Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.

Sementara, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dikejar keberadaannya.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #cerita #dirjen #jurist #real #menteri #bukan #nadiem

KOMENTAR