Immanuel Ebenezer: Saya Harus Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Saya
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer berpose sebelum menghadapi sidang dakwaan kasus korupsi pemerasan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
12:26
19 Januari 2026

Immanuel Ebenezer: Saya Harus Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Saya

- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku akan bertanggung jawab atas kasus kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Hal tersebut disampaikan ketika ditanya apakah dirinya akan meminta abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Enggak usah lah. Presiden jangan dibebani hal kayak begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya," ujar Noel di PN Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel menegaskan, Prabowo sebagai Presiden memiliki tanggung jawab yang besar kepada masyarakat.

Ia juga mengaku tidak berkomunikasi dengan tim Prabowo terkait kasusnya yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Enggak. Presiden kan enggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini lebih penting, daripada kasus yang kaya aib begini apalagi kita liat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong," ujar Noel.

"Sekarang saya bilang saya gembong, ya saya gembong. Saya perintahkan seluruh kementerian korupsi massal. Itu yang dijadikan berita biar keren," sambungnya.

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Immanuel Ebenezer selaku Wamenaker menjadi salah satu dari 11 orang tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

KPK pun mengungkap, tarif sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp 275.000. Namun fakta di lapangan, menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus merogoh hingga Rp 6 juta karena ada tindak pidana pemerasan.

"Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujar Setyo.

Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #immanuel #ebenezer #saya #harus #bertanggung #jawab #atas #perbuatan #saya

KOMENTAR