Immanuel Ebenezer Tak Akan Minta Abolisi ke Prabowo: Presiden Fokus Kerja Saja
- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengatakan dirinya tidak akan meminta abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto, seperti yang diterima oleh Tom Lembong.
Noel menegaskan, perbuatannya merupakan tanggung jawabnya sendiri, bukan urusan Presiden. Adapun Noel saat ini tengah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
"Enggak usah lah. Presiden jangan dibebani hal kayak begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya," ujar Noel di PN Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Noel menjelaskan, dirinya juga tidak berkomunikasi dengan tim dari Prabowo. Dia kembali menegaskan bahwa Prabowo harus mengurus bangsa, bukan hal kecil seperti kasus korupsinya ini.
"Enggak. Presiden kan enggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini lebih penting, daripada kasus yang kaya aib begini apalagi kita liat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong," jelasnya.
"Sekarang saya bilang saya gembong, ya saya gembong. Saya perintahkan seluruh kementerian korupsi massal. Itu yang dijadikan berita biar keren," sambung Noel.
Sementara itu, Noel berharap orkestrasi berbasis kebohongan dari penegak hukum terhadap dirinya dapat dihentikan.
Dia mengaku tidak ingin penegak hukum bekerja dengan berbasis kebohongan.
"Apalagi presiden menyampaikan berkali-kali, KPK telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi, karena KPK melakukan penanganan korupsi dengan penangkapan padahal di UU KPK ada pencegahan," imbunnya.
Diketahui, berkas perkara Noel telah teregister di sistem kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
“Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026) lalu.
Hakim yang akan mengadili dan memeriksa perkara ini adalah Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Selain Noel, 10 tersangka lain juga akan menghadapi sidang dakwaan pada hari yang sama, yaitu:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025.
5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.
6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator.
8. Supriadi selaku Koordinator.
9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019.
KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp 275.000, namun, di lapangan biaya naik menjadi Rp 6 juta.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #immanuel #ebenezer #akan #minta #abolisi #prabowo #presiden #fokus #kerja #saja