Menhut Moratorium Penebangan dan Pengangkutan Kayu Usai Banjir Sumatera
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memoratorium penebangan dan pengangkutan kayu pascabencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.
Hal ini dituangkan dalam dua peraturan, yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tanggal 1 Desember 2025 dan Surat Edaran Dirjen PHL tertanggal 8 Desember 2025 terkait moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan.
"Moratorium: Melakukan moratorium melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah," kata Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
"Diterbitkan pula surat Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan," imbuh dia.
Menurut Raja Juli, upaya ini bertujuan untuk mencegah pencucian kayu hingga menjaga sensitivitas di tengah warga terdampak.
"Hal ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana," ucap dia.
Ia pun memastikan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang tersebut dapat digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal PHL tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca banjir.
Regulasi itu pun diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada tanggal 29 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana.
Namun, kayu-kayu tersebut tidak dikomersialisasi.
“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyutan digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan dan kemanusiaan, selama bukan untuk kegiatan komersial,” kata Raja Juli.
Tak hanya itu, Kemenhut juga sudah menindak 23 subyek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT.
Lalu, melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Kemudian, Kemenhut mengevaluasi dan mencabut izin 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan luasan lahan Rp 1 juta hektar, termasuk di tiga provinsi terdampak.
"Melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak. Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik," kata Raja Juli.
Tag: #menhut #moratorium #penebangan #pengangkutan #kayu #usai #banjir #sumatera