Apa Respons TNI Terkait Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus?
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi C
08:20
12 Juni 2026

Apa Respons TNI Terkait Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus?

- Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap 4 anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Dari empat pelaku, 2 orang divonis pecat dari kesatuan.

Anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Rekomendasi di Kasus Andrie Yunus Tak Ditindaklanjuti, Komnas HAM: Korban Tak Dapat Keadilan

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko.

Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain pidana pokok, Edi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

“Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," jelas Fredy.

Baca juga: Kritik TAUD dan Amnesty atas Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Lecehkan Keadilan

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara.

Adapun Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Masa penahanan yang telah dijalani keduanya juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Terdakwa Sami Lakka, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Fredy.

Respons TNI

Markas Besar (Mabes) TNI menghargai vonis majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

“Mabes TNI menghargai segala mekanisme yang berjalan serta keputusan yang diambil,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2026).

Nas memastikan, Mabes TNI berkomitmen menegakkan aturan terhadap prajurit yang melanggar berdasarkan koridor hukumnya.

“Dan (TNI) pemberlakuan reward dan punishment terhadap prajurit,” jelas dia.

Komentar Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah turut menghormati vonis ini.

“Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Ujung Nasib 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat

Yusril berpendapat bahwa pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa menunjukkan adanya penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa.

Ia juga menyoroti putusan terhadap salah satu terdakwa yang bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

"Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa,” ujar Yusril.

Baca juga: Yusril: Pemerintah Hormati Vonis Prajurit TNI di Kasus Andrie Yunus

Yusril juga menyambut baik keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan pesan tegas bahwa institusi negara tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum,” kata Yusril.

Tag:  #respons #terkait #vonis #penyiram #keras #andrie #yunus

KOMENTAR