KIP Perintahkan KPU Serahkan 9 Informasi yang Ditutupi dari Salinan Ijazah Jokowi
Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
13:34
14 Januari 2026

KIP Perintahkan KPU Serahkan 9 Informasi yang Ditutupi dari Salinan Ijazah Jokowi

- Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Termohon menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Bonatua Silalahi selaku Pemohon.

Sebagai informasi, Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena KPU RI dinilai menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang seharusnya terbuka untuk publik.

Perintah tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).

"Meminta kepada Termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada Pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap," Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan, dilansir dari siaran langsung Kompas TV, dikutip Rabu (14/1/2026).

Dalam sidang tersebut, Majelis KIP memutuskan untuk menerima permohonan Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU RI.

"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Handoko.

Di samping itu, Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.

Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) Handoko Agung Saputro dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026). Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) Handoko Agung Saputro dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).

KPU Sembunyikan 9 Informasi

Sebelumnya, Bonatua mempersoalkan sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Atas dasar hal tersebutlah, Bonatua mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai menyembunyikan informasi publik.

Sembilan informasi dalam ijazah Jokowi yang disembunyikan KPU RI adalah:

  1. nomor kertas ijazah:
  2. nomor ijazah;
  3. nomor induk mahasiswa;
  4. tanggal lahir;
  5. tempat lahir;
  6. tanda tangan pejabat legalisir;
  7. tanggal dilegalisir;
  8. tanda tangan rektor UGM,
  9. tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.

"Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan," ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025)

"Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan)," sambungnya.

Adapun Bonatua mengatakan, dirinya membutuhkan data dan informasi dari salinan ijazah Jokowi untuk penelitian.

Penelitiannya, kata Bonatua, merupakan kepentingan publik perihal keaslian ijazah pejabat publik.

"Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius," ujar Bonatua.

"Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti," sambungnya.

Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025). Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025).

Melindungi Data Pribadi

Dalam sidang saat itu, Ketua Majelis Sidang kemudian meminta jawaban kepada KPU RI sebagai Termohon.

"Berkaitan dengan norma-norma nomor ijazah, NIK, dan tanda tangan yang dihitamkan, Anda (KPU) punya alasan?" tanya Ketua Majelis Sidang.

Perwakilan KPU RI yang hadir menjelaskan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.

"Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan," ujar perwakilan KPU RI.

Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya lagi, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi.

Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.

"Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?" tanya Ketua Majelis Sidang.

Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.

"Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan," ujar perwakilan KPU RI.

Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.

"Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu," ujar Ketua Majelis Sidang.

Tag:  #perintahkan #serahkan #informasi #yang #ditutupi #dari #salinan #ijazah #jokowi

KOMENTAR