Kata DPR soal Pembahasan Sistem Pilkada: Tidak Masuk Prioritas, Ada Usulan Kodifikasi
Pelantikan DPR, DPD, dan MPR 2024-2029 berlangsung pada Selasa (1/10/2024). Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
15:06
13 Januari 2026

Kata DPR soal Pembahasan Sistem Pilkada: Tidak Masuk Prioritas, Ada Usulan Kodifikasi

- Sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu isu yang ditunggu perkembangannya setelah DPR mengakhiri masa resesnya selama sekitar sebulan lebih.

DPR resmi membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dalam rapat paripurna pada Selasa (13/1/2026).

Usai dibukanya masa sidang, pernyataan Ketua DPR Puan Maharani hingga Komisi II DPR yang mengampu soal pemilu dikejar terkait usulan terkait pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Bagaimana respons Puan selaku Ketua DPR maupun Komisi II soal pembahasan sistem pilkada di parlemen? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:

Tak Masuk Prioritas pada Awal 2026

Puan sebagai Ketua DPR mengeklaim, pembahasan terkait sistem pilkada belum menjadi prioritas lembaganya pada awal 2026.

Dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan masa sidang, alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR akan memprioritaskan sembilan isu utama.

"Pembahasan di alat kelengkapan dewan, DPR RI akan memprioritaskan berbagai isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat," kata Puan saat membacakan pidato pembukaan masa sidang DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (13/1/2026).

Ilustrasi Pilkada 2024. KOMPAS/HANDINING Ilustrasi Pilkada 2024.

Sembilan isu tersebut adalah ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, serta pasokan bahan pangan pascabencana di Sumatera dan wilayah lainnya.

Selain itu, DPR juga akan mengevaluasi penyelenggaraan transportasi selama periode Natal dan Tahun Baru 2026.

DPR turut mencermati proses evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari negara-negara yang tengah dilanda konflik. Agenda prioritas lainnya mencakup reformasi institusi penegak hukum.

"Proses reformasi Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pengadilan untuk penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Lima, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminasi," kata Puan.

Selain itu, DPR menaruh perhatian pada penanganan kasus super flu yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan juga masuk dalam daftar prioritas pembahasan DPR pada awal 2026.

Tak hanya itu, parlemen juga akan mengawal persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026.

Usai rapat paripurna, Puan menekankan bahwa hingga saat ini DPR belum mulai membahas revisi UU Pemilu maupun Pilkada, yang di dalamnya juga akan mencakup sistem pemilihan.

"Ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait," ujar Puan.

"Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan, karena kan pilkadanya aja masih lama, yang akan berjalan duluan itu kan pileg dan pilpres, pileg dan pilpresnya aja belum, gitu," sambungnya.

Puan Maharani sebagai tamu kehormatan dalam acara Malam Apresiasi Kadin Indonesia yang menjadi bagian dari rangkaian Rapimnas KADIN 2025, di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025). DOK.Humas DPR Puan Maharani sebagai tamu kehormatan dalam acara Malam Apresiasi Kadin Indonesia yang menjadi bagian dari rangkaian Rapimnas KADIN 2025, di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025).

Usulkan Metode Kodifikasi

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada dibahas menggunakan metode kodifikasi.

"Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik," ujar Rifki di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

"Prosedurnya harus ada persetujuan setidaknya dari pimpinan dan badan legislatif," sambungnya.

Komisi II, jelas Rifqi, memiliki tugas utama dalam merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Namun dalam UU Pemilu hanya mengatur soal pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan anggota legislatif, tidak ada soal sistem pilkada.

"Terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, walikota karena itu diatur dalam undang-undang lain dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka tentu Komisi II DPR RI tidak punya kewenangan untuk cawe-cawe membahas Undang-Undang 10 Tahun 2016," ujar Rifqi.

Tag:  #kata #soal #pembahasan #sistem #pilkada #tidak #masuk #prioritas #usulan #kodifikasi

KOMENTAR