KPK Kembangkan Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara ke Perizinan Tambang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kusuba ke perkara perizinan tambang.
Pernyataan itu dilakukan KPK setelah menjadikan Gani sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan di Maluku Utara, dan jual beli jabatan.
"Kan dari kegiatan tangkap tangan kemarin kan infrastruktur iya kan? Sehingga dari informasi itulah kami kembangkan lebih lanjut dari informasi memang terkait kepada beberapa hal yang terkait dengan pertambangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip , Jumat (16/2/2024).
Pengusutan dugaan korupsi perizinan tambang itu dilakukan KPK, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusahaan tambang yang berstatus sebagai saksi.
"Beberapa saksi yang didalami, dan dikonfirmasi mengenai pertambangannya-kan, izin pertambangannya yang diduga pada saat itu ada indikasi dugaan korupsi memberikan sesuatu kepada gubernur melalui orang kepercayaannya," katanya.
Sebagaimana diketahui, Gani dijadikan tersangka dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp 500 miliar.
Gani menjadi tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (KW).
Tag: #kembangkan #kasus #korupsi #gubernur #maluku #utara #perizinan #tambang