Kubu Nadiem Makarim Siap Ungkap Isi soal Chromebook dari Chat Grup WA ''Mas Menteri Core''
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kondisi kesehatan Nadiem Makarim terungkap setelah sidang ditunda, dengan pendarahan akibat fistula perianal yang memerlukan operasi dan masa pemulihan.(BAYU PRATAMA S)
10:30
24 Desember 2025

Kubu Nadiem Makarim Siap Ungkap Isi soal Chromebook dari Chat Grup WA ''Mas Menteri Core''

- Pihak Nadiem Makarim mengaku siap mengungkap isi obrolan atau chat yang ada dalam grup Whatsapp (WA).

Salah satunya adalah grup WA "Mas Menteri Core" yang dibuat sebelum Nadiem ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

"Nanti dalam persidangan ada chat WA yang lengkap ya dari semua grup itu. Kita memiliki semua dan nanti itu akan kita hadirkan di persidangan,” ujar Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Dalam percakapan di grup WA tersebut, terdapat percakapan terkait rencana pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kendati demikian, Ari masih enggan mengungkap kapan pihaknya akan memamerkan isi percakapan grup WA "Mas Menteri Core". Pasalnya sampai hari ini, Nadiem belum menjalani sidang dakwaan karena masih dalam masa pemulihan sesuai operasi.

"Semua (grup) menteri, semua grup semua grup yang memang Nadiem ikut di sana itu kita memiliki chat WA-nya," ujar Ari.

Grup WA "Mas Menteri Core"

Sebelumnya, Nadiem diketahui membuat dua grup dalam aplikasi pesan WA. Dua grup WA tersebut dibuat Nadiem pada Agustus 2019, sebelum dirinya dilantik sebagai Mendikbudristek pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022,

Jaksa mengungkap, dibuatnya dua grup WA tersebut adalah untuk mempersiapkan digitalisasi pendidikan sebelum menjabat sebagai menteri.

"(Grup WA dibuat) Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa mengungkap, dua grup WA yang dibentuk Nadiem adalah "Mas Menteri Core Team" dan "Education Council".

Kedua grup tersebut beranggotakan sejumlah teman Nadiem, tiga di antaranya adalah Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani.

Ketiga nama tersebut diketahui pernah bekerja di bekerja di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

"(2 Grup WA) beranggotakan teman-temannya, di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud," ujar jaksa.

Kasus Chromebook

Sebagai informasi, pada Selasa (16/12/2025), JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Sementara, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.

Dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kubu #nadiem #makarim #siap #ungkap #soal #chromebook #dari #chat #grup #menteri #core

KOMENTAR