Soal Gugatan Anwar Usman, MK Harap PTUN Bisa Menguatkan Eksistensi Putusan MKMK
Hal ini terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, penggantinya.
"Tentunya secara kelembagaan, produk yang dikeluarkan (MKMK) itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Suhartoyo, saat ditenui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/1/2024).
Oleh karena itu, Suhartoyo berharap PTUN DKI Jakarta nantinya dapat memperkuat eksistensi Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 itu.
"Sehingga nantinya peradilan TUN bisa memahami dan juga menguatkan eksistensi (Putusan MKMK) itu," tuturnya.
Sementara itu, Suhartoyo mengatakan, MK belum dapat merespons secara kelembagaan gugatan yang disebut-sebut terkait pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebab, ia menjelaskan, hingga saat ini MK belum kunjung mendapatkan salinan gugatan yang diajukan eks Ketua MK Anwar Usman tersebut.
"(MK) belun mendapatkan secara formal salinan gugatan itu. Sehingga apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan," kata Suhartoyo.
Sehingga, Suhartoyo juga mengatakan, MK secara formal belum mengetahui objek gugatan yang diajukan Anwar Usman.
"(Objek gugatan disebut-sebut terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK) katanya begitu. Tapi pastinya kan harus membaca secara resmi, seperti apa sih gugatannya," ungkap Ketua MK itu.
Meski ada gugatan dari Anwar Usman tersebut, Suhartoyo menegaskan, hubungan antar hakim konstitusi solid.
"Saya kira juga dalam perspektif yang berbeda bisa jadi karena di sisi lain kan Pak Anwar Usman punya hak konstitusional untuk ya diperjuangkan sebagai warga negara kan," kata Suhartoyo
"Tapi secara faktual solid. Solid," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengatakan, dia menjadi objek politisasi dalam berbagai putusan MK.
Hal tersebut disampaikannya merespons Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Soal dia dijadikan objek politisasi, Anwar menuturkan, hal itu juga termasuk pada Putusan MKMK tersebut.
"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana Pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ucap Anwar, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Ia kemudian mengungkapkan, telah mengetahui ada upaya yang menjadikannya objek politisasi jauh sebelum MKMK dibentuk.
Anwar mengklaim, ada skenario yang berupaya membunuh karakter kepribadiannya.
Meski demikian, adik ipar dari Presiden Jokowi itu mengaku tetap berpikir positif.
"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," katanya.
Sementara itu, paman dari Gibran Rakabuming Raka itu mengatakan, pencopotannya dari Ketua MK itu tak sedikit pun membebaninya.
Anwar justru meyakini, ada hikmah di balik pencopotannya dari jabatan Ketua MK. Hal itu, menurutnya, karena jabatan yang didudukinya hanyalah titipan Tuhan.
"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya. Saya yakin dan percaya, bahwa dibalik semua ini, InsyaAllah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa," ungkapnya.
Sebagai informasi, MK membentuk MKMK yang dipimpin Jimly Asshidiqie sekaligus merangkap anggota, bersama Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.
MKMK ad hoc itu dibentuk untuk menangani sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan 90/2023 tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Tag: #soal #gugatan #anwar #usman #harap #ptun #bisa #menguatkan #eksistensi #putusan #mkmk