Menanti Dakwaan Chromebook yang Sempat Tertunda, Akankah Nadiem Makarim Hadiri Sidang?
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook hari ini, Selasa (23/12/2025).
“Kita tetapkan persidangan satu minggu, dengan melihat kondisi terdakwa, baik itu Zoom atau dihadirkan,” kata Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang Selasa (16/12/2025) lalu.
Saat itu, sidang ditunda karena Nadiem tidak bisa hadir langsung berhubung baru saja menjalani operasi dan perlu dirawat di rumah sakit.
Penahanannya pun sementara dibantarkan agar ia bisa menjalani perawatan.
Satu minggu berlalu dan Nadiem belum dapat dipastikan apakah bisa hadir langsung di ruang sidang atau tidak.
Kejagung sebut Nadiem sudah sehat
Kubu penuntut umum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa Nadiem sudah sehat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku mendapat informasi ini dari penuntut umum, bahwa tim dokter telah menyatakan Nadiem dalam kondisi sehat.
“Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Namun, keterangan dokter ini tidak menjamin Nadiem bakal dihadirkan di persidangan.
“Namun demikian, nanti kita lihat perkembangan besok,” katanya.
Pengacara ungkap kondisi Nadiem
Dikonfirmasi secara terpisah, penasihat hukum Nadiem, Dody Abdulkadir mengatakan, kliennya masih dirawat di rumah sakit.
“Pak Nadiem masih dirawat, masih proses pemulihan,” ujar Dody saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Dody mengatakan, Nadiem masih menjalani proses pemulihan pascaoperasi.
Sesuai arahan dokter, ia masih harus dirawat.
Kendati demikian, Dody mengaku masih menunggu keputusan dari dokter terkait dengan hadir tidaknya Nadiem dalam sidang.
“Kami mengikuti keterangan dokter. Dokter yang merawat,” imbuh Dody.
Sikap Pengadilan
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar mengatakan, pengadilan masih memantau perkembangan kondisi kesehatan Nadiem.
Hingga Senin malam, pengadilan belum memastikan apakah Nadiem akan dihadirkan langsung atau tidak dalam sidang.
“Semua baru pasti pada saat persidangan dibuka karena terdakwa status ditahan, maka penuntut umum yang berkewajiban menghadirkan,” jelas Firman saat dihubungi Senin.
Firman mengatakan, Nadiem harus hadir atau tidak merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan.
Surat dakwaan masih bisa dibacakan jika majelis hakim memerintahkan agar Nadiem dihadirkan secara daring.
“Tergantung majelis hakim, jika terdakwa tetap tidak hadir tapi surat dakwaan dibacakan, maka mekanismenya melalui sidang via zoom (online) sebagaimana diatur di Perma Nomor 4 Tahun 2020,” imbuh Firman.
Tag: #menanti #dakwaan #chromebook #yang #sempat #tertunda #akankah #nadiem #makarim #hadiri #sidang