Isi Revisi UU HAM: Soal Diskriminasi, Dana Abadi, hingga Hak untuk Dilupakan
Kementerian HAM menggelar Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di kantor Kemenham, Jakarta, Senin (25/5/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
09:06
26 Mei 2026

Isi Revisi UU HAM: Soal Diskriminasi, Dana Abadi, hingga Hak untuk Dilupakan

- Revisi UU Hak Asasi Manusia (HAM) akan mengatur soal diskriminasi, perlindungan untuk aktivis, dana abadi, hingga “hak untuk dilupakan”.

Kementerian HAM melakukan uji publik terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di kantor Kemenham, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kemenham menyampaikan sejumlah poin baru yang akan diatur dalam revisi UU tersebut.

Tenaga Ahli Menteri HAM Ifdhal Kasim mengatakan, UU HAM sudah berusia dua puluhan tahun, sehingga tak dapat menampung perkembangan zaman yang terjadi.

“Undang-Undang ini sudah berumur dua puluhan tahun, yang karena itu tentu sudah tidak lagi dapat menampung perubahan-perubahan yang terjadi,” kata Ifdhal Kasim dalam acara tersebut.

Baca juga: Kementerian HAM Klaim Libatkan Komnas HAM dan Masyarakat Sipil untuk Revisi UU HAM

Ifdhal menjelaskan, ada dua faktor perubahan yang perlu dilakukan dalam UU HAM yaitu, pertama terkait norma HAM dan penyesuaian dengan teknologi informasi.

Dia mengatakan, saat ini, muncul berbagai hak baru yang belum masuk dalam UU HAM.

“Karena Undang-Undang ini masih terpaku dengan norma tradisional hak asasi manusia, yaitu civil and political rights (hak sipil dan politik) dan ekonomi sosial dan budaya,” ujarnya.

Lantas, Apa saja yang akan diatur dalam RUU HAM?

Definisi diskriminasi diperluas

Dalam revisi UU HAM, definisi diskriminasi dalam akan diperluas dengan mecantumkan beberapa poin seperti warna kulit, identitas gender, hingga disabilitas.

“Di dalam RUU HAM kami tambahkan atas dasarnya itu agama, kepercayaan, suku, ras, warna kulit, etnik, bahasa, asal-usul, golongan, kelas sosial atau ekonomi, jenis kelamin, identitas gender, usia, keyakinan politik, disabilitas, status perkawinan, kondisi kesehatan dan dasar lainnya,” kata Tenaga Ahli Menham, Siti Aminah.

Baca juga: Apa Itu Pembela HAM dalam Revisi UU HAM yang Disusun Pemerintah?

Siti mengatakan, perluasan definisi diskriminasi bertujuan untuk memberikan jaminan agar kelompok-kelompok rentan tidak mengalami perbedaan dan pembatasan.

“Dan prinsip diskriminasi ini juga menjadi salah satu disesuaikan di dalam RUU ini,” ujarnya.

Pembela HAM tak bisa dituntut hukum

Perlindungan terhadap setiap aktivitas pembela HAM yang beritikad baik mendapat jaminan tak bisa dituntut pidana dan perdata juga diatur dalam revisi UU HAM.

Selain itu, pembela HAM juga akan memiliki sarana pendanaan publik agar dapat mengembangkan diri.

“Kita menyediakan sarana untuk pendanaan mereka sehingga mereka dapat mengembangkan diri karena tersedia dana publik untuk peningkatan kemampuan mereka,” kata Ifdhal Kasim, mantan komisioner Komnas HAM itu.

Menurut dia, revisi UU ini menjadi kesempatan yang baik agar pembela HAM mendapatkan status legal yang lebih kuat.

Ifdhal Kasim, Senin (29/5/2017)KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto Ifdhal Kasim, Senin (29/5/2017)

Dana abadi pemajuan HAM

Revisi UU HAM juga membuat terobosan dengan mencantumkan dana abadi pemajuan HAM dan demokrasi.

mengatakan, dana abadi tersebut adalah terobosan untuk membantu kerja-kerja dan partisipasi HAM.

“Kementerian Hak Asasi Manusia yang mengusulkan agar ada Dana Abadi karena Kementerian Hak Asasi Manusia ini ingin juga membantu partisipasi publik dalam kerja-kerja hak asasi manusia,” kata Tenaga Ahli Menham Feri Kusuma dalam acara yang sama.

Baca juga: Kemenham Minta Revisi UU HAM: Sudah Berumur Puluhan Tahun, Tak Bisa Tampung Perubahan

Feri mengatakan, tata kelola dana abadi pemajuan HAM dan demokrasi tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam draf RUU HAM yang diterima Kompas.com, dana abadi tersebut diatur dalam Pasal 121 huruf (1) sampai dengan (5) yang berbunyi:

(1) Pemerintah menyediakan dana abadi pemajuan HAM dan demokrasi.

(2) Dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi partisipasi masyarakat dalam pemajuan HAM dan demokrasi.

(3) Dana abadi pemajuan HAM dan demokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Kementerian.

(4) Dana abadi pemajuan HAM dan demokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

c. Bagi hasil dari pendapatan negara bukan pajak penegakan hukum;

d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan, pemanfaatan, pemberian, dan pengelolaan dana abadi pemajuan HAM dan demokrasi diatur oleh Peraturan Presiden.

 

Hak untuk dilupakan

Selain dana abadi, revisi UU HAM akan mengatur hak untuk dilupakan atau right to be forgotten.

Tenaga Ahli Menteri HAM, Wahyudi, menjelaskan bahwa, melalui hak untuk dilupakan, setiap orang dapat mengajukan penghapusan data pribadi yang menjadi informasi publik melalui penetapan pengadilan.

“Jadi, kalau right to be forgotten, data pribadi yang diminta untuk penghapusan itu adalah data pribadi yang sudah menjadi informasi publik,” kata Wahyudi.

Baca juga: Revisi UU HAM Akan Atur “Right to be Forgotten”, Apa Itu?

Wahyudi mengatakan, penghapusan data pribadi tersebut tetap memperhatikan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi sebagai katup pengamanan pelaksanaan ketika seseorang mengajukan penghapusan data pribadinya.

“Jadi, memang tadi balik lagi ke kasus awalnya,itu kan yang dituju adalah platform digital dengan model bisnis mesin pencari atau dengan skema mesin pencari,” ujarnya.

Dalam draf RUU HAM yang diterima Kompas.com, hak untuk dilupakan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

(1) Setiap Individu berhak atas penghapusan atau pembatasan akses atas informasi mengenai diri pribadinya yang sudah tidak relevan melalui penetapan pengadilan.

(2) Pelaksanaan penghapusan atau pembatasan akses atas informasi sebagaimana diatur pada ayat (1) tetap memperhatikan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komnas HAM diperkuat

Dalam revisi UU HAM, Komisi Nasional (Komnas) HAM memiliki kewenangan untuk membentuk tim ad hoc untuk penyelidikan dugaan pelanggaran HAM.

"Apabila dianggap perlu Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM yang terdiri dari unsur lembaga nasional HAM dan masyarakat," bunyi Pasal 84 ayat (3) draf RUU HAM yang diunduh dari laman Kemenetrian HAM, dikutip Senin.

Pada Pasal 84 ayat (2), apabila dianggap perlu Komnas HAM dapat melakukan pemanggilan paksa (subpoena), permintaan dokumen, dan pemeriksaan setempat berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Baca juga: Draf RUU HAM: Komnas HAM Bisa Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM

Lalu dalam Pasal 84 ayat (4) diatur, Komnas HAM menyerahkan hasil investigasi dan penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM yang mengandung unsur tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.

“Komnas HAM membuat dan menyerahkan rekomendasi hasil pengkajian dan/atau pemantauan dan/atau mediasi kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait dengan tembusan kepada Menteri untuk ditindaklanjuti," bunyi Pasal 84 ayat (5) draf revisi UU HAM.

Dalam draf revisi UU HAM juga diatur, rekomendasi Komnas HAM yang bersifat mengikat atau binding.

Rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM harus melalui sidang Paripurna Komnas HAM dan bersifat mengikat," bunyi Pasal 86 ayat (1) draf revisi UU HAM, dikutip Senin (25/5/2026).

Selanjutnya dalam Pasal 86 ayat (2) draf revisi UU HAM, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM harus ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait.

“Rekomendasi Komnas HAM harus ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah terkait," bunyi Pasal 86 ayat (2).

“Rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial dan budaya dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri," bunyi Pasal 86 ayat (3).

Tag:  #revisi #soal #diskriminasi #dana #abadi #hingga #untuk #dilupakan

KOMENTAR