Buntut OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Geledah Rumdin Bupati Indragiri Hulu
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal/am)
20:10
22 Desember 2025

Buntut OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Geledah Rumdin Bupati Indragiri Hulu

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (rumdin) Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan diantaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Kendati demikian, Budi memastikan bahwa kegiatan penggeledahan di rumdin Bupati Indragiri Hulu ini berlangsung pada pekan lalu.

Dari penggeledahan ini, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 400 juta.

"Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto) Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Budi mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.

“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025).

Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.

Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #buntut #gubernur #riau #abdul #wahid #geledah #rumdin #bupati #indragiri #hulu

KOMENTAR