5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Simak Fungsi dan Keterangannya
Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Pada Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.
Kelima jenis surat suara pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
- Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
- Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
- Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
- Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Berikut ini keterangan pada lima jenis surat suara Pemilu2024:
1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:
- Foto Pasangan Calon;
- Nama Pasangan Calon;
- Nomor urut Pasangan Calon; dan
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD, memuat:
- Nomor calon anggota DPD;
- Foto calon anggota DPD; dan
- Nama calon anggota DPD.
3. Surat suara Pemilu anggota DPR, memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Tag: #warna #surat #suara #pemilu #2024 #simak #fungsi #keterangannya