Kajari HSU Albertinus Peras Kadis Pendidikan hingga Kesehatan, Aliran Uang Capai Rp 804 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12-2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
05:24
20 Desember 2025

Kajari HSU Albertinus Peras Kadis Pendidikan hingga Kesehatan, Aliran Uang Capai Rp 804 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu  terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Albertinus memeras sejumlah dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat terhadap dinas tersebut. 

Dari praktik tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana hingga Rp 804 juta.

"Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Asep mengatakan, pemerasan dilakukan Albertinus setelah menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025. Uang tersebut diterima baik secara langsung maupun melalui perantara.

KPK memetakan aliran dana Rp 804 juta itu ke dalam dua klaster perantara. Klaster pertama melalui Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU.

Dari klaster ini, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.

Sementara klaster kedua melalui Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Dari perantara ini, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.

“ASB (Asis) merupakan pejabat yang lebih dulu bertugas di Kejari HSU dan diduga menjadi perantara APN dalam periode Februari hingga Desember 2025,” ujar Asep.

Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Albertinus selaku Kajari HSU, Asis Budianto selaku Kasi Intelijen Kejari HSU, dan Tri Taruna selaku Kasi Datun Kejari HSU.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Tag:  #kajari #albertinus #peras #kadis #pendidikan #hingga #kesehatan #aliran #uang #capai #juta

KOMENTAR