Pengadilan Terima Pelimpahan Berkas Dirut Inhutani V Dicky Yana dari KPK
Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). ()
10:26
19 Desember 2025

Pengadilan Terima Pelimpahan Berkas Dirut Inhutani V Dicky Yana dari KPK

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima pelimpahan berkas Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yana Rady, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkas dengan nomor perkara 160/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini diketahui telah teregister ke sistem kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).

“Telah diregister perkara nomor 160 atas nama terdakwa Dicky Yuana Rady,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Adapun, majelis yang akan mengadili perkara adalah Teddy Windiartono selaku ketua majelis, dengan dua hakim anggotanya, Nur Sari Baktiana dan Mulyono Dwi Purwanto.

Untuk saat ini, majelis hakim masih bermusyawarah dan belum mengumumkan kapan dakwaan akan dibacakan.

Diketahui, Dicky terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Agustus 2025 lalu.

Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur, dan Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan Sungai Budi Grup, Aditya Simaputra.

Djunaidi dan Aditya telah menghadapi persidangan dalam berkas perkara yang terpisah.

Dalam kasus ini, Dicky diduga meminta suap dalam berbagai bentuk kepada Djunaidi.

Salah satunya, mobil Rubicon baru yang pada Agustus 2025 lalu dilakukan pembelian senilai Rp 2,3 miliar.

Tak hanya itu, Staf Perizinan SB Grup, Aditya, mengantarkan uang senilai 189.000 Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky Yuana di Kantor Inhutani V.

Sebagai penerima suap, Dicky disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #pengadilan #terima #pelimpahan #berkas #dirut #inhutani #dicky #yana #dari

KOMENTAR