Eks Wamenaker Noel Ebenezer Segera Disidang, Total Dugaan Pemerasan Capai Rp 201 Miliar
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, berpenampilan nyentrik saat perkaranya P21. (Ridwan)
13:32
18 Desember 2025

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Segera Disidang, Total Dugaan Pemerasan Capai Rp 201 Miliar

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan lengkapnya perkara tersebut, maka kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, itu kini bakal memasuki tahap persidangan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap. Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Perkara pemerasan ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti serta 11 orang tersangka kepada tim JPU,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (18/12).

Setelah menerima pelimpahan tahap II, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna menjalani proses persidangan.

Budi mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran penyidik terhadap rekening para tersangka, total dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai Rp 201 miliar. Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.

“Dari hasil identifikasi penyidik, dugaan tindak pemerasan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020 sampai dengan 2025,” ucap Budi.

Nilai tersebut, lanjut dia, belum termasuk sejumlah pemberian dalam bentuk tunai maupun barang. Di antaranya kendaraan bermotor serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji dan umrah, sehingga total nilai pemerasan berpotensi bertambah.

“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total 11 tersangka yang akan segera menjalani persidangan. Selain Noel, para tersangka antara lain Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang; serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.

Nama lainnya yakni Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang; Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator; Supriadi selaku koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Sementara, dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru. Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini menjadi 14 orang.

Tiga tersangka baru itu yakni, Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemenaker; Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3; serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor: Kuswandi

Tag:  #wamenaker #noel #ebenezer #segera #disidang #total #dugaan #pemerasan #capai #miliar

KOMENTAR