Berkas Eks Direktur BUMN Hari Karyuliarto Terkait Kasus Korupsi LNG Sudah Diterima PN Jakpus
- Berkas perkara atas nama eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, telah dilimpahkan dan teregister ke sistem Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
“Juga telah diregister kasus Pertamina (berkas dari KPK), yaitu nomor 159 atas nama terdakwa Hari Karyuliarto,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Saat ini, majelis hakim belum menentukan kapan dakwaan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina akan dibacakan.
Selain Hari, penyidik KPK juga telah melimpahkan berkas atas nama Yenny Andayani, selaku Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2013.
Rencananya, keduanya akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suwandi.
Kasus yang menjerat Hari dan Yenny ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret nama mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Dalam perkara ini, Hari dan Yenny diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisis secara teknis dan ekonomi.
KPK menduga, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain, sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.
"Faktanya LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Hari dan Yenny dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #berkas #direktur #bumn #hari #karyuliarto #terkait #kasus #korupsi #sudah #diterima #jakpus