KPK Sita Dokumen Saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
08:38
17 Desember 2025

KPK Sita Dokumen Saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah tiga lokasi di Lampung Tengah terkait kasus suap Bupati Lampung Ardito Wijaya pada Selasa (16/12/2025).

Tiga lokasi yang digeledah yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah.

“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.

Budi mengatakan, penyidik akan melakukan telaah dan analisis terhadap dokumen yang sudah disita untuk mendukung pengungkapan perkara.

Dia mengatakan, KPK akan fokus mendalami kasus suap di mana Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, diduga mematok fee 15-20 persen dari sejumlah proyek.

“Kegiatan tangkap tangan pada pekan kemarin ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat lagi lebih dalam, melihat lagi lebih luas, apakah modus-modus ini juga terjadi di dinas-dinas lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis (11/12/2025).

Empat tersangka lainnya yaitu Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.

Diketahui, Ardito ditangkap bersama empat orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).

KPK mengatakan, Ardito Wijaya menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.

Uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.

“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #sita #dokumen #saat #geledah #kantor #rumah #dinas #bupati #lampung #tengah

KOMENTAR