Kompolnas Kritik Perpol Jabatan 17 Kementerian
- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam atau Cak Anam mengkritisi terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur peluang penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.
Ia menilai terdapat sejumlah hal krusial yang perlu diperjelas, utamanya soal perlunya kebutuhan internal kepolisian dipenuhi lebih dulu sebelum memenuhi kebutuhan dari kementerian/lembaga.
"Yang harus diutamakan ya kebutuhan internal, sehingga anatomi kepolisian itu semakin lama semakin baik, karena tidak ada yang lowong. Postur institusi kepolisian semuanya bisa diisi oleh kepolisian sendiri," kata Anam kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
"Jadi yang paling utama sebenarnya perdebatan ini adalah kebutuhan internal kepolisian itu sudah dipenuhi atau belum?" tambah dia.
Menurutnya, jabatan yang lowong atau kekurangan sumber daya manusia (SDM) di tubuh Polri dapat berdampak langsung pada tidak maksimalnya fungsi kepolisian di lapangan.
"Karena kalau dalam struktur kepolisian ada jabatan yang lowong, ada kekurangan SDM dan sebagainya, ya itu fungsi kepolisiannya tidak berjalan maksimal nantinya," ungkap dia.
Soroti kejelasan fungsi polisi di kementerian-kementerian
Di sisi lain, menurut Anam, Polri memaknai regulasi itu sebagai daftar kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Namun, ia menekankan bahwa hubungan tersebut tidak cukup dilihat dari nama kementerian atau lembaganya saja.
“Harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak, ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi, jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas (oleh Polri)," tutur Anam.
Ia menambahkan, kejelasan fungsi menjadi penting karena tidak semua tugas lintas kementerian yang disebut dalam aturan itu secara langsung memiliki dasar atau mandat dari undang-undang untuk melibatkan polisi aktif.
Karena itu, menurutnya, kepastian tata kelola, persyaratan, hingga prosedur penempatan harus dibuat lebih jelas.
“Jadi listing kementeriannya memberikan kepastian, proses dan prosedurnya juga memberikan kepastian. Nah, tapi yang paling penting di internal kementerian itu fungsinya apa? Masih ada sangkut-pautnya enggak (dengan kepolisian)," urai Anam.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Diberitakan sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi aktif diatur dalam Pasal 3 ayat 2.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.