Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Umrah Setelah Aceh Berstatus Tanggap Darurat
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, Mirwan MS pergi melaksanakan ibadah umrah pada 2 Desember 2025.
Padahal pada 27 November 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menetapkan status tanggap darurat untuk provinsinya.
"Kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Dan kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Sebelum bertolak ke Tanah Suci, Tito menjelaskan bahwa Mirwan mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November 2025.
Namun, Mualem tidak memberikan izin tersebut kepada Mirwan. Padahal, izin dari pemprov diperlukan sebagai terusan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau ke Kemendagri nggak ada izin sama sekali, karena memang belum nyampai ke Kemendagri," jelas Tito.
Diberhentikan Sementara Selama 3 Bulan
Atas perbuatannya itu, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Mirwan MS dari posisinya sebagai Bupati Aceh Selatan.
Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah harus mengantongi izin dari Mendagri untuk pergi ke luar negeri.
"SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," ujar Tito.
Kemendagri kemudian menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Aceh Selatan.
"SK kedua mengenai penggantinya. Bukan pengganti tetap, namanya Plt, Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan, Wakil Bupati menjadi Plt, yaitu Saudara Baital Mukadis," ujar Tito.
Minta Maaf kepada Prabowo dan Masyarakat
Sebelum dijatuhkannya sanksi tersebut, Mirwan telah menyampaikan permohonan maaf atas kepergiannya menunaikan ibadah umrah di tengah kondisi daerah sedang dilanda musibah banjir.
Permohonan maaf itu disampaikan Mirwan MS dalam sebuah video singkat yang diterima Kompas.com melalui tim medianya.
Mirwan menyebut, selaku Bupati Aceh Selatan, dia dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak.
"Terutama kepada Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian, dan juga Kepada Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf," kata Mirwan.
Permohonan maafnya juga ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat kabupaten Aceh Selatan khususnya.
"Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional," ujar Mirwan.
Tag: #bupati #aceh #selatan #mirwan #umrah #setelah #aceh #berstatus #tanggap #darurat