Pengacara Nadiem Komentari Fenomena Vonis Pengadilan yang Dibatalkan Presiden
- Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, mengomentari fenomena hukum di Indonesia dewasa ini, yakni putusan pengadilan dibatalkan oleh Presiden.
Dodi tak menyebut spesifik kasus korupsi mana yang dimaksud dibatalkan hukumannya oleh presiden.
"Kalau sekarang masyarakat internasional bingung. Dihukum oleh pengadilan tapi dibatalkan oleh Presiden. Bukan sekali. Kalau sekali mungkin kebetulan, ini beberapa kali," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia menyampaikan, hal seperti ini semestinya menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi DPR untuk mengevaluasi penegakan hukum yang ada.
Dia pun meminta DPR, terkhusus Komisi III, harus lebih peka terkait ini sebab merupakan wakil rakyat.
"Nah, ini menimbulkan PR ya kepada Dewan Perwakilan Rakyat juga seharusnya tanpa kita mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi III harusnya berbuat, dia kan wakil rakyat, dia pembuat undang-undang, dievaluasi dong," ujarnya.
"Jangan sampai Dewan Perwakilan Rakyat tidak mewakili rakyat. Justru Presiden kita justru lebih peka terhadap apa yang terjadi, apa yang menjadi nilai-nilai di masyarakat, Presiden lebih peka daripada DPR," tambah dia.
Klaim Nadiem menghemat anggaran di pengadaan Chromebook
Terkait kasus hukum yang menimpa kliennya, Dodi menegaskan tidak ada kerugian negara yang terjadi akibat kebijakan Nadiem selama memimpin Kemendikbudristek.
Bahkan, ia mengeklaim kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS yang diterapkan Nadiem berhasil menghemat keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun.
Dodi menjelaskan bahwa penggunaan Chrome OS jauh lebih murah dibandingkan dengan sistem operasi lainnya, seperti Windows, yang mengharuskan pembayaran lisensi dan biaya tambahan lainnya.
“Kebijakan yang diambil oleh Pak Nadiem berkaitan dengan hal tersebut, termasuk adanya penggunaan operating system Chrome OS secara konkret sudah memberikan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun," kata dia.
Dodi merinci bahwa kebijakan yang diambil oleh Nadiem dalam mengadopsi Chrome OS dan perangkat pendukungnya, termasuk CDM (Computer Device Management), secara konkret membawa penghematan besar terhadap pengeluaran negara.
Sementara itu, biaya lisensi Windows dan CDM Windows yang berbasis pembayaran periodik mengharuskan negara mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar.
“Kira-kira kalau CDM itu 20 dollar, sedangkan Windows minimum 50 dollar, bahkan bisa lebih. Dan kemudian operating system Windows dan CDM-nya Windows itu berbasis periodik pembayarannya. Sedangkan Chrome OS gratis, CDM-nya berbayar sekali seumur hidup," urai Dodi.
Ia menambahkan, penggunaan Chrome OS juga memungkinkan pemanfaatan perangkat keras dengan spesifikasi minimal.
Bahkan, lanjut dia, komputer-komputer lama yang sebelumnya tidak dapat menjalankan Windows dapat digunakan untuk mendukung Chrome OS.
Menurut Dodi, kebijakan yang diterapkan oleh Nadiem bukan hanya menguntungkan dari sisi finansial, tetapi juga efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan, terutama di masa pandemi Covid-19.
"Dilihat dari efektivitas, kita sudah melihat jelas bahwa pada saat Pak Nadiem menjadi menteri, proses pembelajaran yang terganggu akibat Covid bisa dilaksanakan dengan baik, tidak ada gejolak," katanya.
Catatan pembatalan putusan pengadilan
Catatan Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto selama setahun kepemimpinannya sudah melakukan pengampunan hukum berupa amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo menandatangani dua Keputusan Presiden (Keppres) sekaligus.
Pertama, Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Kedua, Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” sambung Dasco.
Terkini, Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua terpidana lainnya di kasus korupsi ASDP, Selasa (25/11/2025).
Tag: #pengacara #nadiem #komentari #fenomena #vonis #pengadilan #yang #dibatalkan #presiden