Kronologi Bupati Aceh Selatan Umrah: Izin Ditolak Gubernur, tetapi Tetap Berangkat
Mendagri Tito Karnavian dalam jumpa pers pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
16:38
9 Desember 2025

Kronologi Bupati Aceh Selatan Umrah: Izin Ditolak Gubernur, tetapi Tetap Berangkat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan kronologi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang memutuskan untuk melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi di tengah bencana banjir dan longsor.

Tito menjelaskan, pada awalnya, Mirwan MS mengajukan izin keluar negeri ke pemda setempat untuk diteruskan ke Kemendagri pada 22 November 2025 lalu.

"Jadi (izin diajukan) sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor," ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Tito menjelaskan, pada 24 November 2025, banjir dan longsor mulai melanda kawasan Sumatera.

Selanjutnya, pada tanggal 27 November 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menetapkan keadaan tanggap darurat di wilayahnya.

Walhasil, Mualem menolak permohonan izin Mirwan MS.

"Kemudian, Pak Gubernur, tanggal 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak. Dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana," kata Tito.

Ketika izinnya ditolak, Mirwan MS, yang sudah terbang ke Jakarta, memutuskan untuk kembali ke Aceh.

Di Banda Aceh, Mirwan melakukan kegiatan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Tiba-tiba, kata Tito, Mirwan MS berangkat umrah pada 2 Desember 2025.

"Tapi kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah, dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Dan kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut ya," kata Tito.

Setelah mengetahui Mirwan berangkat umrah, Tito langsung menghubungi Mirwan dan memintanya untuk segera pulang.

Dalam sambungan telepon itu, terungkap pula bahwa Mirwan tak mendapat izin untuk berangkat umrah.

"Dan saya tanyakan apakah ada izin? Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu. Kalau ke Kemendagri enggak ada izin sama sekali, karena memang belum sampai ke Kemendagri, sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf," kata Tito.

Diberitakan sebelumnya, Tito memutuskan untuk memberhentikan sementara Mirwan MS dari jabatan bupati Aceh Selatan selama 3 bulan imbas umrah di tengah bencana.

Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis kemudian ditunjuk menjadi pelaksana tugas bupati menggantikan Mirwan.

Tag:  #kronologi #bupati #aceh #selatan #umrah #izin #ditolak #gubernur #tetapi #tetap #berangkat

KOMENTAR