Tak Terdaftar di DTSEN sebagai Penerima Bansos? Begini Cara Memperbaruinya secara Online dan Offline
Pemerintah mulai menyalurkan berbagai jenis bansos untuk KPH. (Istimewa)
12:24
5 Desember 2025

Tak Terdaftar di DTSEN sebagai Penerima Bansos? Begini Cara Memperbaruinya secara Online dan Offline

 

Masyarakat dapat mengetahui status penerimaan bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi Cek Bansos. Jika muncul notifikasi “Anda Belum Terdaftar DTSEN”, hal tersebut menunjukkan bahwa data yang kamu miliki belum masuk sebagai penerima bantuan sosial.

Bagi yang belum tahu, DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional merupakan hasil integrasi dari DTKS, Regsosek, dan P3KE. Data ini bersifat dinamis karena dapat berubah mengikuti kondisi penduduk, seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan alamat.

Keberadaan DTSEN memungkinkan pemerintah memiliki satu basis data terpadu yang terus diperbarui. Dengan demikian, penentuan penerima bantuan dapat dilakukan lebih akurat sesuai perkembangan kondisi masyarakat.

Melalui sistem ini, masyarakat juga diberi peran aktif untuk mengawasi serta memperbaiki data yang tercatat. Warga dapat mengajukan usulan baru maupun mengajukan sanggahan jika terdapat ketidaksesuaian dalam data penerima manfaat.

Semua program bantuan sosial dan pemberdayaan dari berbagai instansi kini mengacu pada DTSEN. Langkah ini dilakukan agar penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran, terarah, dan terkoordinasi.

Cara Daftar DTSEN

 

1. Cara Pertama (Online)

Unduh aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos)

Setelah diunduh, buka aplikasi Cek Bansos 

Daftar akun, lalu login

Pilih menu "Daftar Usulan"

Lengkapi data yang diminta

Kirim pengajuan dan harap tunggu proses verifikasi

Penerima bantuan sosial akan ditetapkan

 

2.Cara Kedua (Offline)

Datang ke desa/kelurahan tempat tinggal dengan membawa KTP dan KK

Minta formulir pendaftaran DTSEN

Isi data yang diminta pada formulir dengan lengkap dan tepat

Musyawarah tingkat desa atau kelurahan akan dilakukan.

 

Jika disetujui, data akan diberikan ke Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan ke Menteri Sosial. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #terdaftar #dtsen #sebagai #penerima #bansos #begini #cara #memperbaruinya #secara #online #offline

KOMENTAR