RK Klaim Tak Tahu Kasus Korupsi BJB, KPK Tanggapi Santai: Kami Punya Saksi dan Bukti Lain
- KPK tidak menanggapi pernyataan Ridwan Kamil mengenai ketidaktahuannya dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB 2021-2023.
- Penyidik KPK didukung oleh keterangan saksi lain dan analisis dokumen elektronik terkait kasus tersebut.
- Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi ditetapkan tersangka atas kerugian negara Rp222 miliar dari dana iklan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing soal pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang mengaku tak mengetahui ihwal kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB periode 2021-2023.
“Ya, silakan. Itu kan pendapat ataupun opini yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (3/12/2025).
Pasalnya, Budi menegaskan bahwa penyidik tidak hanya mendapatkan informasi dari keterangan RK, tetapi juga dari saksi-saksi lainnya.
Tak hanya itu, Budi menambahkan KPK juga menganalisis setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan.
“Setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang tentu di sana juga banyak informasi dan data yang kemudian mendukung dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa keterangan saksi-saksi lain juga telah menunjukkan bahwa kegiatan korporasi BJB telah disampaikan kepada RK selaku kepala daerah saat itu.
“Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan juga yang disampaikan ya dari pihak BJB kepada Kepala Daerah pada saat itu ya. Sehingga tentu penyidik juga akan melihat ya bukti-bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh saksi maupun dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah dianalisis,” tegas Budi.
Kasus ini diketahui menyeret nama Ridwan Kamil yang digeledah dan disita sejumlah asetnya, termasuk kendaraan berupa Mercedes Benz yang diduga dibeli dari Presiden Ketiga BJ Habibie menggunakan uang hasil rasuah dan sepeda motor Royal Enfield.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
Dia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar akibat kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan PT BJB Tbk.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Selain Yuddy, tersangka lainnya ialah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Budi menjelaskan pada 2021-2023, BJB menyiapkan dana Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online. Dia menyebut ada enam perusahaan yang mendapatkan aliran uang dari pengadaan iklan tersebut.
Adapun perusahaan dan penerimaan uang yang dimaksud Budi ialah PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menduga penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Sebab, KPK mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara mengalami kerugian keuangan sebanyak lebih dari dua ratus miliar rupiah.
“Yang sejak awal disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) selaku Dirut, bersama-sama dengan WH (Widi Hartono), untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB,” ujar Budi.
Budi juga menyebut adanya timbal balik dari pengadaan iklan ini. Pasalnya, panitia pengadaan diduga juga mengatur pemilihan iklan untuk dimenangkan rekanan.
“Dirut (Yuddy) bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter BJB,” ucap Budi.
Tag: #klaim #tahu #kasus #korupsi #tanggapi #santai #kami #punya #saksi #bukti #lain