KPK Sita Senjata Api saat Geledaah Kantor Museum Reog Ponorogo
Ilustrasi senjata api
10:08
1 Desember 2025

KPK Sita Senjata Api saat Geledaah Kantor Museum Reog Ponorogo

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Dalam upaya paksa penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti, salah satunya mengamankan senjata api yang saat ini diamankan di Polda Jawa Timur.

Sebuah senpi itu diamankan saat penyidik KPK menggeledah kantor PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (26/11). PT Widya Saria diduga tengah mengerjakan megaproyek Monumen Reog dan Museum Peradaban.

"Dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (1/12).

Penyidik lembaga antirasuah turut melakukan penggeledahan pada sejumlah lokasi di Surabaya, di antaranya rumah Sugiri Sancoko, Ely Widodo selaku adik Sugiri, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik," ucap Budi.

KPK melanjutkan penggeledahan di Ponorogo, di antaranya rumah Sugiri Sancoko, rumah PPK Pembangunan Monumen Reog YSD, serta MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, hingga rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kab. Ponorogo, dan kantor CV Wahyu Utama.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," paparnya.

Serangkaian upaya paksa penggeledahan juga dilakukan di Bangkalan, penyidik KPK menggeledah rumah Kokoh Prio Utama selaku Tenaga Ahli Bupati Ponorogo.

"Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan barbuk elektronik," tuturnya.

Budi menekankan, dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Usai penggeledahan tersebut, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntable, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang mencakup tiga klaster, di antaranya suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11).
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Khusus untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #sita #senjata #saat #geledaah #kantor #museum #reog #ponorogo

KOMENTAR