MK Pangkas Hak Guna Lahan IKN, Kementerian ATR/BPN Diminta Tinjau Ulang Semua Regulasi
Ibu Kota Nusantara (IKN). Hak Guna Lahan 190 Tahun Dibatalkan MK, Bagaimana Nasib IKN? (DOK. Kementerian PANRB)
15:00
21 November 2025

MK Pangkas Hak Guna Lahan IKN, Kementerian ATR/BPN Diminta Tinjau Ulang Semua Regulasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemangkasan masa Hak Guna Lahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) wajib ditindaklanjuti.

Dia meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bersama-sama mengevaluasi semua regulasi terkait IKN, baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan menteri maupun Undang-Undang.

“Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR/BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan, yang terkait undang-undang maupun peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri, termasuk undang-undang di IKN,” ujar Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (21/11/2025)

“Kita enggak bisa lagi membuat suatu kekhususan terkait masa sewa atau masa hak guna ini yang tidak memiliki prasyarat ketentuan daripada Mahkamah Konstitusi,” imbuh dia.

Meski begitu, Bima mengingatkan pentingnya memastikan proses penyesuaian aturan tidak menimbulkan gejolak, khususnya di antara pihak yang telah memperoleh hak guna lahan dengan skema lama, mau baru yang akan mengajukan.

“Kita akan tahu apakah itu berlaku maju atau berlaku mundur, ini juga penting. Intinya jangan sampai terjadi kontraksi antara yang existing maupun yang ke depan,” ujar dia.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, pemerintah dan pembuat kebijakan juga harus mampu merespons putusan MK secara tepat, tanpa memunculkan kekhawatiran di kalangan investor dan pelaku usaha.

“Tentu ada cara-cara menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu dengan realitas yang ada. Tapi juga tidak membuat kepanikan terutama dari para investor, para private capital, para state capital atau BUMN. Kan juga berlaku untuk siapapun ini,” katanya.

Di samping itu, lanjut Bima, pemberian prioritas perpanjangan masa pengelolaan bagi pemegang hak yang sudah ada juga harus menjadi pertimbangan.

Hal tersebut untuk memastikan investasi yang telah berjalan di IKN tetap terjaga.

“Apakah masa waktunya tetap, tapi perpanjangannya hanya per 30 tahunan, per 60 tahunan, tapi ada jaminan diprioritaskan bagi yang existing untuk perpanjang. Jadi intinya jangan sampai membuat panik semua pihak, tapi undang-undangnya, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa dijalankan,” kata Aria.

“Saya percaya kalau itu semua bisa dilaksanakan, Indonesia ini lebih pada narasi kepentingan negara, kepentingan rakyat, kepentingan masyarakat itu dikedepankan, tanpa membuat satu yang menjadi istilahnya heboh,” ujar dia.

HGU IKN dipangkas

Diberitakan sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (13/11/2025) memangkas durasi Hak Atas Tanah di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.

Pemangkasan berlaku untuk HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam ketentuan baru, HGU maksimal berlaku 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan).

HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).

Hak Pakai maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai aturan IKN sebelumnya berpotensi melemahkan negara dalam menjalankan kewenangannya atas tanah serta menciptakan perlakuan berbeda dengan wilayah lain.

“Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara,” ujar Guntur.

Tag:  #pangkas #guna #lahan #kementerian #atrbpn #diminta #tinjau #ulang #semua #regulasi

KOMENTAR