Berada Diluar Kota? Jangan Khawatir, Simak Langkah dan Syarat Pindah Memilih pada Pemilu 2024!
Pekerja melipat surat suara Pilpres 2024 di Pulogadung, Jakarta. KPU Jakarta Timur menargetkan akan menyelesaikan pelipatan 2.436.059 surat suara paling lambat pada 17 Januari 2024. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
08:00
11 Januari 2024

Berada Diluar Kota? Jangan Khawatir, Simak Langkah dan Syarat Pindah Memilih pada Pemilu 2024!

– Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu 2024 ini merupakan Pemilu yang diselenggarakan secara serentak.

Setiap warga yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 yaitu hari pemungutan suara.

Bagi pemilih bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 berdasarkan pada DPT yang menyesuaikan dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Tapi, bagi setiap pemilih yang tidak berada di lokasi TPS yang sudah ditetapkan atau sedang berada di luar kota, bisa melakukan pengajuan pindah memilih lokasi TPS.

Inilah Langkah ikut Pemilu 2024 di Luar Kota!

Berdasarkan situs resmi kpu.go.id yang dikutip JawaPos.com menyatakan bahwa pemilih meskipun sudah terdaftar di DPT bisa melakukan pengajuan pindah memilih pada Pemilu 2024.

Pemilih yang bisa pindah memilih yaitu pemilih yang berada di luar alamat e-KTP, misalnya pemilih telah pindah domisili ke luar kota. Maka pemilih tersebut bisa mengikuti Pemilu 2024 di luar kota.

Pemilih yang sudah terdaftar di DPT bisa melakukan pengajuan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, ketika pemilih berada di daerah yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP.

Berkenaan dengan pindah pemilih tersebut KPU telah mengatur pada Peraturan KPU (PKPU) pada Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Ketika pemilih Pemilu 2024 belum terdaftar di DPT, maka pemilih tidak bisa pindah memilih.

Tapi, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili yang sesuai dengan e-KTP.

Pemilih yang belum terdaftar di DPT masih bisa memilih pada Pemilu 2024 berdasarkan alamat e-KTP yang nantinya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Langkah-langkah untuk mengajukan pindah memilih.

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih pada Pemilu 2024 yaitu:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Inilah sebagai dokumen pendukung pada saat pengajuan pindah memilih pada Pemilu 2024.

1. Menunjukkan KTP-el atau KK;

2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Selain itu, yang perlu diperhatikan untuk pemilih yang mau menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang sudah terdaftar di DPTb untuk segera melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten atau Kota tempat asal atau tujuan dalam rentang waktu paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.

Demikian penjelasan mengenai langkah-langkah dan syarat-syarat untuk ikut serta Pemilu 2024 di luar kota atau pindah memilih dengan mengajukan permohonan pindah memilih dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Editor: Hanny Suwin

Tag:  #berada #diluar #kota #jangan #khawatir #simak #langkah #syarat #pindah #memilih #pada #pemilu #2024

KOMENTAR