Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni (satu dari kiri) meninjau lokasi tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Srumbung, Magelang, Sabtu (1/11/2025).(KOMPAS.com/Egadia Birru)
18:46
4 November 2025

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Gunung Merapi, Jawa Tengah.

Ketiga orang tersebut memiliki peran masing-masing.

"Tiga orang tersangka, inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal," ucap Irhamni kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Irhamni hanya menyampaikan informasi tersebut dan belum memerinci tindak lanjut maupun pasal yang bakal dikenakan kepada tiga tersangka.

Sebelumnya, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan pihaknya menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.

Namun, Nunung tak mengungkap siapa identitas atau pun inisial tersangka tersebut.

"Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," kata Irjen Nunung ditemui di sela acara Focus Group Discussion bertema “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” Selasa.

Nunung menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tim telah mengamankan tiga titik tambang ilegal di kawasan sekitar Gunung Merapi.

"Yang sudah kita amankan kemarin ada tiga titik ya. Kemudian kita coba kembangkan ke yang lain," ungkapnya.

Ia menegaskan, meski penindakan tidak dilakukan dengan operasi tangkap tangan, Polri tetap berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk memverifikasi izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki para pelaku.

"Tapi kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang ilegal," katanya.

Berdasarkan laporan yang diterima Bareskrim dari Dittipidter dan Dinas ESDM, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3 triliun selama sepuluh tahun terakhir.

“Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Dittipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp 3 triliun," bebernya.

Nunung menambahkan, Bareskrim juga tengah memetakan potensi tambang ilegal di daerah lain.

Ia menegaskan Polri akan mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi lingkungan, namun tak segan menindak jika ditemukan pelanggaran hukum.

Adapun Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal di 36 titik yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (3/11/2025).

Penindakan dilakukan bersama Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan sejumlah instansi terkait.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” kata Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam keterangannya, Senin.

Tag:  #polri #tetapkan #tersangka #kasus #tambang #pasir #ilegal #kawasan #gunung #merapi

KOMENTAR