Kejagung akan Lelang Aset Harvey Moeis-Sandra Dewi Usai Putusan Inkrah
Artis Sandra Dewi menjadi saksi untuk kedua kalinya dalam sidang terdakwa sekaligus suaminya, Harvey Moeis (kiri) kasus korupsi IUP PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
14:52
3 November 2025

Kejagung akan Lelang Aset Harvey Moeis-Sandra Dewi Usai Putusan Inkrah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera melelang sejumlah aset milik Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi, setelah putusan perkara korupsi yang menjerat Harvey dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa seluruh aset yang telah disita dan dirampas untuk negara akan segera diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan penilaian sebelum dilelang.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum/inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," kata Anang kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Langkah ini dilakukan setelah vonis terhadap Harvey Moeis dinyatakan inkrah dan proses hukum terhadap istrinya, Sandra Dewi, juga berakhir seiring pencabutan gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset.

Sebelumnya, terkait kasus korupsi tata niaga timah, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara.

“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, 23 Desember 2024 lalu.

Aset Sandra Dewi: Tas mewah dan duit miliaran

Adapun Sandra Dewi memutuskan untuk mencabut permohonan keberatan soal asetnya yang disita dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Beberapa aset Sandra Dewi yang disita negara adalah 88 tas mewah dan deposito atas namanya senilai Rp 33 miliar.

"Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Tag:  #kejagung #akan #lelang #aset #harvey #moeis #sandra #dewi #usai #putusan #inkrah

KOMENTAR