Menteri Hukum: Pemerintah Usul Usaha Mikro-Kecil Tak Dikenakan Royalti Musik
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas.(Dok. Kementerian Hukum DJKI)
18:52
31 Oktober 2025

Menteri Hukum: Pemerintah Usul Usaha Mikro-Kecil Tak Dikenakan Royalti Musik

- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima usulan agar pelaku usaha mikro dan kecil tidak dikenakan royalti musik.

Supratman mengatakan, usulan itu disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto.

“Mas Yovie (Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif), kalau usaha mikro kecil itu sebaiknya itu bentuknya penghargaan kepada mereka, enggak usah dikenakan royalti,” kata Supratman usai audiensi dengan pelaku industri musik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

“Atau kita buat afirmasi nanti Rp 10.000 atau Rp 20.000. Ini hanya untuk menunjukkan supaya semua orang taat aturan,” sambungnya.

Supratman mengatakan, usulan tersebut tentu akan disampaikan kepada para pelaku industri musik selaku penerima royalti musik. Meski demikian, dia juga berharap usaha mikro dan kecil dapat dibebaskan dari royalti musik.

“Tapi yang jelas tarif royalti untuk usaha mikro dan kecil itu kalau bisa kita bebaskan, kita akan bebaskan, dan sekaligus tergantung sama teman-teman pencipta nanti harus sepakat dulu karena kan mereka yang berhak,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Supratman berharap para pelaku industri musik menyambut baik usulan dari pemerintah tersebut.

“Tapi kita dorong mudah-mudahan pencipta rela kalau itu warung kaki lima yang omsetnya sedikit,” ucap dia.

Tag:  #menteri #hukum #pemerintah #usul #usaha #mikro #kecil #dikenakan #royalti #musik

KOMENTAR