KY Selesai Periksa 3 Hakim Pemvonis Tom Lembong
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata (kanan berbatik) dan Tom Lembong (tengah) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (21/10/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
14:10
31 Oktober 2025

KY Selesai Periksa 3 Hakim Pemvonis Tom Lembong

- Komisi Yudisial (KY) telah selesai memeriksa tiga hakim yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“KY sudah memeriksa semua hakim yang memvonis Tom Lembong,” ujar Komisioner sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).

Fajar mengatakan, ketiga hakim, Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan, hadir langsung di KY pada Selasa (28/10/2025) untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan selesai, keterangan-keterangan yang dikumpulkan akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan apakah ketiga hakim terbukti atau tidak melakukan pelanggaran etik saat mengadili perkara Tom Lembong.

“Hasilnya akan dibawa ke pleno apakah terbukti atau tidak terbukti, berikut sanksinya,” lanjut Fajar.

Untuk saat ini, Fajar belum menyebutkan kapan pleno akan dilakukan.

Tom Lembong laporkan 3 hakim ke KY

Diketahui, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang dulu mengadili dan memeriksa perkaranya.

Laporan ini dibuat Tom Lembong dengan alasan memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk semua pihak.

Terlebih, dirinya sudah bebas dari penjara lewat abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri," ucap Tom.

Sebelum menerima abolisi, Tom divonis bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag.

Tom tidak menerima uang suap atau menikmati hasil korupsi. Namun, tindakannya dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578 miliar.

Saat ini, Tom sudah menghirup udara bebas.

Sementara itu, 10 terdakwa lain, yaitu eks Direktur PT PPI Charles Sitorus dan 9 pengusaha swasta, divonis 4 tahun penjara.

Majelis hakim, baik Dennie Arsan dkk maupun hakim dari Pengadilan Tinggi PT DKI, meyakini abolisi dari Presiden Prabowo Subianto hanya berlaku untuk Tom Lembong, tidak untuk terdakwa lain.

Tag:  #selesai #periksa #hakim #pemvonis #lembong

KOMENTAR