KPK Periksa Orang Mengaku Wartawan yang Klaim Bisa “Amankan” Kasus Izin TKA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). (BAYU PRATAMA S)
08:46
30 Oktober 2025

KPK Periksa Orang Mengaku Wartawan yang Klaim Bisa “Amankan” Kasus Izin TKA

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut orang yang mengaku bisa mengamankan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

KPK sudah memeriksa saksi bernama Bayu Widodo Sugiarto yang disebut berprofesi sebagai wartawan.

“Benar, jadi kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap saudara WDD (Widodo),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Budi mengatakan, penyidik mendalami keterangan Bayu Widodo terkait aliran uang dari oknum-oknum Kemenaker dengan modus bisa mengamankan perkara yang ditangani di KPK.

“Dengan modus yang dilakukan oleh saudara WDD (Widodo) ini bisa mengurus perkara di KPK, khususnya terkait dengan perkara RPTKA ini,” ujarnya.

Budi mengatakan, informasi itu diterima KPK dari para tersangka dan beberapa saksi sehingga Bayu Widodo diperiksa terkait kasus pemerasan izin TKA tersebut.

Dia mengatakan, KPK memastikan bahwa setiap proses yang dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Ini juga sekaligus membuktikan bahwa tidak ada pengurusan perkara yang dilakukan di KPK. Ini dibuktikan dengan adanya perkara RPTKA ini, penyidikannya masih terus berprogres,” ucap dia.

8 Tersangka, terbaru ada eks Sekjen Kemnaker

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap delapan orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.

Terbaru, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka pada Rabu (29/10/2025).

Adapun delapan tersangka yang sudah ditahan adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK);

Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Tersangka terima Rp 53,7 miliar

KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.

Budi merinci uang yang diterima para tersangka, di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).

Tag:  #periksa #orang #mengaku #wartawan #yang #klaim #bisa #amankan #kasus #izin

KOMENTAR