KPK Panggil PNS Kemenker Jadi Saksi Kasus Pemerasan Izin TKA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker), Rizky Junianto, sebagai saksi terkait kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kemenaker, pada Senin (27/10/2025).
Rizky Junianto juga pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker, pada bulan September 2024-2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI atas nama RJ (selaku) PNS Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi.
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap 8 orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Tag: #panggil #kemenker #jadi #saksi #kasus #pemerasan #izin