12 Asosiasi Penyelenggara Umrah Buka Opsi Gugat Pasal Umrah Mandiri ke MK
Ilustrasi umrah.(SHUTTERSTOCK/AYMAN ZAID)
12:38
27 Oktober 2025

12 Asosiasi Penyelenggara Umrah Buka Opsi Gugat Pasal Umrah Mandiri ke MK

- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dan 12 asosiasi lain membuka peluang untuk menggugat umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu didasari oleh risiko umrah mandiri bagi jemaah, negara, maupun ekosistem haji, dan umrah berbasis keumatan.

"Opsi judicial review (JR) ke MK masuk dalam salah satu opsi yang mungkin akan ditempuh ke depannya," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI, Zaki Zakariya kepada Kompas.com, Minggu (26/10/2025).

AMPHURI bersama 12 asosiasi lain, kata Zaki, terus berusaha menjaga ekosistem umrah dan haji yang berbasis keumatan.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memandang bahwa penyelenggaraan haji dan umrah merupakan bentuk nilai ibadah serta tanggung jawab.

Hal tersebutlah yang membuat AMPHURI bersama 12 asosiasi lain merasa resah dan keberatan dengan diaturnya umrah mandiri.

PPIU dan PIHK, kata Zaki, ingin memastikan masyarakat yang menjalankan ibadah ke Tanah Suci tetap dibimbing, dilindungi, dan membawa berkah bagi umat Islam.

"Bukan sekadar transaksi global," ujar Zaki.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa banyak calon jemaah umrah yang tidak mengerti soal pengurusan administrasi lintas negara hingga aturan syar'i yang berlaku. Ketidaktahuan calon jemaah umrah mandiri ini yang membuat mereka rentan melanggar ketentuan.

"Banyak regulasi yang perlu diperhatikan, bahkan hanya sekadar memberi makan burung pun ada ancaman denda yang besar, belum termasuk regulasi-regulasi yang berat," ujar Zaki.

Pemilik travel umrah tidak terlalu khawatir terkait munculnya diperbolehkannya umrah mandiri tanpa PPIU karena jamaah lebih tenang jika menggunakan jasa travel umrah.Kompas.com/MOH.ANAS Pemilik travel umrah tidak terlalu khawatir terkait munculnya diperbolehkannya umrah mandiri tanpa PPIU karena jamaah lebih tenang jika menggunakan jasa travel umrah.

Syarat Umrah Mandiri

Diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tentang umrah mandiri.

Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:

  1. beragama Islam;
  2. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
  3. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
  4. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
  5. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selanjutnya dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni:

memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah;
melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.

Tag:  #asosiasi #penyelenggara #umrah #buka #opsi #gugat #pasal #umrah #mandiri

KOMENTAR