KPK Sebut SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Belum Ada
Dian Patria, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK saat diwawancarai di Aula Kantor Gubernur NTB Graha Bhakti, Kamis (9/1/2025).(KOMPAS.com/Lalu Muammar Q.)
22:50
21 Oktober 2025

KPK Sebut SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Belum Ada

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum menemukan surat keputusan (SK) pencabutan Izin Usaha Tambang (IUP) 4 perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua.

Padahal, pemerintah sudah menyatakan telah mencabut IUP 4 perusahaan tersebut pada Juni lalu.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria memberikan salah satu contoh yaitu Pulau Manuran di Kabupaten Raja Ampat memiliki area tambang yang dikelola PT Anugrah Surya Pratama (PT ASP). IUP di kawasan tersebut sudah dicabut pemerintah.

“Dan ini yang dicabut, dicabut di Istana Negara bulan apa itu? Pengumumannya? Agustus ya? Juni kayaknya. Tapi terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya,” kata Dian di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Dian mengatakan, pihaknya sudah mengecek SK pencabutan IUP tersebut ke Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun, hingga saat ini, KPK belum menemukan SK tersebut.

“Kami tanya ke Minerba, bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, 'Belum ada surat dari Minerba.' Cek lagi, 'Oh sudah masuk suratnya, sedang diproses',” ujarnya.

“Apakah serius atau tidak pemerintah mencabut 4 IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara, tapi sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali,” sambungnya.

Lebih lanjut, Dian mengatakan, dari pemantauan tim, tidak ada aktivitas penambangan di kawasan tersebut usai pemerintah mengumumkan pencabutan IUP.

“Dan setahu saya di lapangan, dari teman-teman di lapangan yang, ini masih status quo, tidak ada kegiatan,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua.

Empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin.

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo melanjutkan.

Tag:  #sebut #pencabutan #perusahaan #tambang #raja #ampat #belum

KOMENTAR