



Perintah Mendikti ke Rektor Unud atas Kasus Perundungan Timothy Anugerah
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto memberikan sejumlah perintah kepada Rektor Universitas Udayana (Unud) terkait kematian mahasiswa bernama Timothy Anugerah Putra.
"Kami meminta juga pihak kampus untuk terus-menerus berkomunikasi, menjalin hubungan dengan pihak keluarga, apa yang dibutuhkan untuk bisa membuat kondisi lebih baik dari keluarga korban," ujar Brian di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (19/10/2025) malam.
"Selain itu, juga kami menegaskan bahwa kampus itu adalah ruang yang aman, harus aman dari tindakan kekerasan maupun pembullyan," sambungnya.
Brian mengatakan, dirinya sudah mendapat laporan dari Rektor Unud bahwa mereka sudah membentuk tim untuk menginvestigasi kejadian yang sebenarnya terjadi terhadap Timothy.
Kampus, kata Brian, juga melakukan pendampingan, baik untuk keluarga maupun pihak-pihak lain yang akan terhubung dengan kasus ini.
"Kemudian juga memastikan bahwa kondisi kampus itu betul-betul kondusif, artinya tidak ada lagi hal-hal seperti ini yang bisa terjadi," kata Brian.
Sementara itu, Brian menyebut pihaknya sangat prihatin dan menaruh duka yang mendalam pada keluarga besar Timothy Anugrah Saputra maupun keluarga besar Universitas Udayana.
Dia berharap sekali bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.
"Kemudian juga tentunya kepada seluruh kampus, mari kita lakukan pembinaan-pembinaan, ya, membangun atmosfer yang baik. Tentu juga kami mengimbau teman-teman mahasiswa mari bersama-sama membangun kondisi ini," imbuhnya.
Diketahui, enam mahasiswa Universitas Udayana pelaku perundungan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengurus di organisasi.
Pemberhentian ini buntut dari percakapan tidak empati yang mereka lakukan pasca-kematian mahasiswa FISIP Unud, Timothy Anugerah Saputra, pada Rabu (15/10/2025).
Melalui akun resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud 2025, pada hari ini, Jumat (17/10/2025), diumumkan pemberhentian empat pengurus Himapol.
Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025.
Berdasarkan surat pemberhentian yang dikeluarkan Himapol FISIP Unud, berikut nama-nama pengurus Himapol yang dipecat akibat melakukan bullying:
1. Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra;
2. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan;
3. Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal;
4. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat.
Himapol FISIP Unud juga menyampaikan pernyataan sikap dan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas munculnya kegaduhan sejak tanggal 15 Oktober 2025.
Mahasiswa lainnya yang melakukan perundungan adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana.
Dia juga telah diberhentikan sebagai pengurus, dan surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman.
Selain itu, Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud, juga diberhentikan.
Surat telah ditandatangani oleh Ketua DPM Unud, I Putu Ariyasa.
Tag: #perintah #mendikti #rektor #unud #atas #kasus #perundungan #timothy #anugerah