Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
Media sosial belakangan dihebohkan dengan kabar narapidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, tengah menempuh kuliah S2.
Semua berawal dari unggahan sebuah akun X pada 11 Mei 2026. Si empunya akun membagikan tangkapan layar artikel yang ditulis Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo aja kuliah dari penjara. What is your excuse?" tulis akun X tersebut, dilansir pada Kamis, 14 Mei 2026.
Kabar Ferdy Sambo kuliah S2 kemudian dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Disebutkan juga bahwa Ferdy Sambo bisa menempuh S2 usai mendapatkan beasiswa. Kira-kira, Ferdy Sambo kuliah S2 di kampus mana, ya?
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa?
Ferdy Sambo saat mengikuti kegiatan Praise and Worship yang diselenggarakan bersama Gereja Oikumene Terang Dunia, Jumat (12/12/2025). (Istimewa)Untuk diketahui, sekarang Ferdy Sambo sedang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas IIA Cibinong atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Di tengah statusnya sebagai narapidana, Ferdy Sambo ternyata mendapat kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke jenjang S2 lewat beasiswa.
Ferdy Sambo kuliah S2 di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTGGI). Eks Kadiv Propam Polri itu mengambil program Magister Teologi.
Rika Aprianti selaku Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS menjelaskan bahwa Lapas Cibinong memang bekerja sama dengan STGGI untuk mengadakan program beasiswa S1 dan S2 Teologi.
Beasiswa tersebut diperuntukkan bagi warga binaan Nasrani di Lapas Cibinong. Salah satu yang tertarik mengambil beasiswa ini adalah Ferdy Sambo.
Menurut data resmi di laman PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi), Ferdy Sambo tercatat mulai perkuliahan S2 pada Juli 2024 dan statusnya masih aktif hingga sekarang.
Sementara itu, Rika Aprianti juga menyampaikan bahwa pemberian hak pendidikan di Lapas Kelas IIA Cibinong telah dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, semua warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti program pembinaan pendidikan selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Rika menjelaskan bahwa hak pendidikan bagi narapidana telah diatur dalam Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, serta kesempatan mengembangkan potensi sebagai bagian dari program pembinaan.
Program pendidikan bagi warga binaan juga telah diterapkan di berbagai lapas di Indonesia, mulai dari pendidikan kejar paket A, B, hingga C.
Bahkan, program perkuliahan di dalam Lapas Pemuda Tangerang yang berjalan sejak 2019 disebut telah meluluskan puluhan sarjana dari kalangan narapidana.
Tag: #ferdy #sambo #kuliah #kampus #dapat #beasiswa #bisa #kuliah #dari #penjara